Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir

Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir SIM card. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seiring dengan berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak Kamis, 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap.

Pemblokiran bertahap tersebut maksudnya adalah mulai 1 Maret 2018, pengguna tidak bisa melakukan layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Nah, jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.

Caranya gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu yang sudah diblokir.

Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.

Pelanggan BaruTata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, TriNIK#NomorKK#

2. XL AxiataDaftar#NIK#Nomor KK

3. TelkomselReg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan LamaLain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan TriULANG#NIK#NomorKK#

2. XL AxiataULANG#NIK#NomorKK

3. TelkomselULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP