BlackBerry Z10 langgar aturan dagang Indonesia
Merdeka.com - Walaupun sudah masuk dan dipasarkan di Indonesia, ternyata salah satu produk terbaru dari BlackBerry yaitu Z10 menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Sesuai Permendag RI/19/2009 semua produk khususnya yang berasal dari luar negeri wajib mengikutsertakan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam bahasa Indonesia.
Nyatanya, ketika diadakan inspeksi oleh Kemendag RI, ada beberapa jenis Blackberry khususnya Z10 yang belum layak edar karena tidak dilengkapi dengan panduan penggunaan dalam berbahasa Indonesia.
"Sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan pihak Kemendag RI khususnya kepada peredaran BB Z10, kami di daerah juga ikut mengawasi peredarannya khawatir di Kabupaten Sukabumi juga ada jenis ponsel pintar tersebut yang tidak dilengkapi oleh petunjuk berbahasa Indonesia dan layanan purna jualnya," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, R Iwan Wirawan kepada Antara, Selasa (20/08).
Dalam inspeksi tersebut, selain produk dari BlackBerry, terdapat juga beberapa perangkat mobile lain yang juga tidak dilengkapi syarat tersebut.
Menurut Iwan, konsumen harus cerdas dalam memilih barang elektronik khususnya telepon genggam pintar dan sebelum membelinya harus memeriksa apakah dalam petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan atau garansi sudah dilengkapi dengan Bahasa Indonesia atau belum.
Lebih lanjut, penyertaan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 19 tahun 2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan atau garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika.
Karena dalam peraturan tersebut ada 45 jenis barang telematika dan elektronika yang harus dilengkapi dengan pelayanan petunjuk dan buku garansi berbahasa Indonesia seperti perekam, cakram optik, faksimili, kalkulator, kamera, kipas angin, mesin cuci, monitor komputer, mesin pelumat, pemanas air/nasi, penghisap debu, pengering, pesawat televisi, piano elektrik, pompa air, setrika, telepon nirkabel dan telepon selular.
"Maka dari itu konsumen harus cermat dalam memilih elektronika dan telematika dan kami pun akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik dan telematika di Kabupaten Sukabumi, bahkan dari hasil investigasi langsung di lapangan cukup banyak jenis barang elektronik yang tidak dilengkapi dengan garansi dan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia," tambahnya.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaVideo santriwati hancurkan handphone miliknya viral. Ia melanggar peraturan tak boleh membawa hp.
Baca SelengkapnyaMengapa Apple memutuskan hal itu jika mereka benar-benar menghentikan pengembangan iPhone layar lipat?
Baca Selengkapnya