APJII dan Dukcapil Sepakati Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Verifikasi

Rabu, 16 Januari 2019 07:41 Reporter : Fauzan Jamaludin
APJII dan Dukcapil Sepakati Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Verifikasi Penandatanganan Kesepakatan APJII dan Dukcapil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyepakati penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kesepakatan ini mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik guna proses verifikasi identitas pelanggan anggota APJII.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengatakan, kerja sama ini akan bermanfaat bagi seluruh anggota terutama bagi perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang melayani pelanggan retail. Semakin banyaknya masyarakat yang terkoneksi melalui internet broadband, maka verifikasi data yang valid perlu dilakukan.

"Kerja sama ini ditujukan bagi pelanggan ISP yang retail. Kalau pelanggan yang korporasi itu tidak ada masalah karena mereka sudah punya NPWP dan dokumen lengkap," kata Jamal usai acara penandatangan kerja sama di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (15/1).

Menurutnya, langkah yang dilakukan APJII sama halnya dengan yang dilakukan oleh operator seluler mengenai registrasi prabayar. Tujuannya mengantisipasi tindak kejahatan di dunia siber. Selain APJII, terdapat 11 perusahaan jasa keuangan yang mengikat kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

11 perusahaan jasa keuangan itu adalah PT Avrist Assurance, PT Mizuho Balimor Finance, PT Pasaraya Life Insurance, PT JTrust Olympindo Multi Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Bhinneka Life Indonesia, Suzuki Finance Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Index Selindo, PT China Life Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.

Sementara itu, menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kerja sama pemanfaatan data NIK, kependudukan, dan KTP Elektronik ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number. Data kependudukan tunggal dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan begitu, masyarakat atau nasabah dapat lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," jelasnya.

[faz]

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. APJII
  3. Kemendagri
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini