APJII: Tudingan LSM RIP-KKN mengada-ada
Merdeka.com - Tudingan tentang adanya tindakan korupsi dan merugikan negara yang disampaikan oleh LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (LSM RIP-KKN) terhadap 16 perusahaan ISP ditolak oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dalam press release yang diterima oleh merdeka.com (19/2), APJII menilai bahwa tuduhan yang diberikan oleh LSM tersebut adalah mengada-ada. Terlebih lagi, menurut Semual A Pangerapan, Ketua Umum APJII, LSM RIP-KKN sepertinya hanya ingin memperkeruh ekosistem industri ISP yang sudah berkembang di Indonesia.
"Tudingan LSM itu menurut kami mengada-ada. Mereka tampaknya ingin memperkeruh industri ISP yang saat ini berperan membuat masyarakat melek teknologi dan memberikan sumbangan besar pertumbuhan ekonomi negara sampai 6,3%," kata Semual A Pangerapan.
Keluarnya pernyataan dari Ketua Umum APJII ini sendiri berkaitan dengan adanya laporan dari LSM RIP-KKN ke Kejaksaan Agung (18/2). LSM RIP-KKN menyebutkan bahwa saat ini diperkirakan 5 operator seluler dan 16 ISP telah melakukan tindakan korupsi penggunaan jaringan frekuensi sejak 2004 sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Adapun kelima operator yang diadukan tersebut adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access. Di tambah lagi dengan 16 penyedia layanan internet yang diadukan adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.
Lebih lanjut, Semual menyatakan bahwa tindakan LSM RIP-KKN ini sepertinya ingin meniru kasus dugaan korupsi IM2-Indosat. Dalam kasus itu, ternyata LSM pelaporlah, LSM KTI, yang dinyatakan bersalah dengan melakukan tindakan pemerasan dan sudah dihukum secara pidana.
Sammy, panggilan Semual, sendiri menyatakan bahwa selama ini ISP dan operator selalu berbagi jaringan. Hal ini dilakukan karena aturan Kemenkominfo yang membagi NAP (network access point) dan ISP. Sehingga, untuk melakukan sambungan internasional, ISP harus mendapatkannya dari NAP dahulu. Selain itu, jika di suatu tempat ISP tidak menggelar jaringan, mereka tetap bisa melaksanakan pelayanan dengan menyewa ISP lain yang sudah ada di sana.
APJII sendiri akan bersikap tegas atas laporan yang diberikan oleh LSM RIP-KKN ini. Mereka bahkan menghimbau pemerintah agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan untuk melindungi ISP dan operator seluler.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Lebaran selalu menghadirkan tantangan operator telekomunikasi dan data karena trafik selalu melonjak cukup signifikan.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Utama BAKTI membeberkan rencana koneksi internet di IKN nantinya.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnya