Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru
Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sepekan sebelumnya, Ratna telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Pold
"Hay, selamat pagi semua. (Persiapan?) Siapin moral aja. Siapin apa lagi? Bawa bawaan gitu? Kan enggak. Saya persiapkan diri aja," kata Ratna di lokasi.
Kasus Ratna yang dikabarkan dipukuli orang itu dimanfaatkan untuk menciptakan suasana marah terhadap pemerintah.
Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet ini ada beberapa fakta persidangan yang diungkap
"Kami optimis fitnah-fitnah yang ditujukan pihak tertentu yang mengatakan BPN merekayasa bahwa Fadli Zon, Pak Prabowo yang merekayasa itu akan terbukti nanti di pengadilan bahwa kami tidak terbukti sama sekali," ucapnya.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong. Salah seorang yang terpapar virus kebohongan Ratna pertama kali yakni, Nanik Sudaryati Deyang selaku Waketum BPN Prabowo-Sandi dan Ketua Yayasan Merah Putih (YMP).
Ratna Sarumpaet ternyata berkali-kali mengirimkan pesan WhatsApp pada Rocky Gerung untuk meminta perhatian dengan mengaku dianiaya. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan (Rutan), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski, Ratna merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Ratna melihat kasusnya bernuasa politik.
Artis Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengubah status penahanan terhadap ibundanya yakni Ratna Sarumpaet yang didakwa atas kasus penyebaran berita bohong. Atiqah menitipkan surat permohonan sebagai penjamin untuk ibunya.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Las Maria Siregar membacakan berkas acara kasus kebohongan Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Ratna mengakui dirinya bersalah telah membuat berita bohong. Namun, dia menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis.
Setibanya di rumah, Ratna meminta saksi Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar. Di dalam kamar, sambil berlinang air mata Ratna menceritakan peristiwa karangannya itu kepada para saksi.
"Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan 'Not For Public'," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan warna oranye, Ratna duduk di kursi pesakitan.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.