10 Orang Tewas di Iran Setelah Minum Miras Oplosan
Memproduksi, menjual, dan mengonsumsi alkohol sangat dilarang di Iran, dengan pengecualian untuk penganut agama minoritas.
Memproduksi, menjual, dan mengonsumsi alkohol sangat dilarang di Iran, dengan pengecualian untuk penganut agama minoritas.
Dari hasil pemeriksaan tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial dari media sosial di Pati. Miras oplosan itu dibeli dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu.
Polisi menetapkan PSK alias Akong (44), pemilik pabrik miras oplosan yang beroperasi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Polres Jepara menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan sembilan warga tewas keracunan.
Dua remaja di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon. Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah pesta minuman keras oplosan bersama beberapa rekannya pada Jumat (28/1).
Tiga orang meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan di Kampung Cibadak, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seorang di antaranya penghuni rumah kontrakan sedangkan dua lainnya, pasangan suami istri yang sedang bertamu.
Sebuah bengkel sepeda motor di Kabupaten Jember, Jawa Timur digerebek polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan. Polisi menduga bengkel tersebut hanya dijadikan kedok untuk bisa menjual miras.
“Botol alkohol, teko, gelas, dan bekas saset minuman energi,” ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr Slamet Garut, Zaini Abdillah, mengatakan pasien meninggal saat tengah mendapatkan perawatan intensif adalah HH (45).
Salah seorang anggota kepolisian mengatakan, selain seorang meninggal dunia, tiga warga lainnya tengah dirawat di RSUD dr Slamet Garut. Ketiganya yakni ayah R bersama dua temannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa OB yang ditangkap berinisial UT (54). Dia diduga membawa alkohol 96 persen yang dicuri dari sekolah tempatnya bekerja di Jakarta. Alkohol itu kemudian dioplos menjadi miras.
Dedih menjelaskan, mereka yang meninggal dan kritis, diketahui menggelar pesta minuman keras oplosan di dekat rumahnya masing masing.
Seorang pria ditemukan tewas di kamar kontrakannya, Jalan Gang Moch Ilyas RT 003 RW 004 Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (17/8) kemarin. Seorang temannya lebih dulu meninggal dunia setelah mereka pesta minuman keras.
Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Denpasar sudah dipanggil Polres Badung, Bali, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa keracunan disinfektan yang terjadi di penjara itu. Jika ada yang terbukti melakukan kelalaian, mereka terancam sanksi hingga pemecatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Denpasar, Bali, Lili menuturkan satu narapidana yang meninggal dunia karena minum disinfektan dicampur sari buah adalah narapidana asal Jakarta.
Dua orang tewas dan dua lainnya kritis setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Tangerang. Penjual miras itu langsung ditangkap polisi.
Saat ditemukan, ketiganya tengah tergeletak di lantai rumah tersebut. Dua diantaranya bahkan ditemukan dengan mulut berbusa.
Tiga mahasiswa penerima beasiswa dari lembaga Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) Kabupaten Mimika, Papua meninggal dunia di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (11/3), diduga akibat keracunan setelah menenggak minuman beralkohol oplosan.