Pulang Kerja, Suami Temukan Istri Tewas di Kontrakan Jakut
Semula, suaminya mengetuk pintu rumah namun tak dapat jawaban. Setelah dicek ke dalam kontrakan, ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Semula, suaminya mengetuk pintu rumah namun tak dapat jawaban. Setelah dicek ke dalam kontrakan, ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Untuk diketahui makam tersebut dipindahkan karena lahannya akan digunakan untuk perluasan pabrik kimia. Pemindahan dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik sebuah perusahaan PT Chandra Asih.
Ciri-ciri orang akan meninggal husnul khotimah beserta penjelasan husnul khotimah dan cara mendapatkannya.
Dalam penulisan, kedua sebutan ini sering dituliskan dengan singkatan, yaitu “alm.” untuk singkatan almarhum dan “almh” untuk singkatan almarhumah. Ternyata bukan sekedar sebutan, almarhum dan almarhumah ini memiliki makna tersendiri dalam agama Islam.
Ketua MUI Sulsel AGH Najamuddin, mengatakan, pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkisme ketika mengantar jenazah.
Sebanyak 25 jenazah yang tidak diketahui identitasnya alias Mr X dan jenazah yang tidak diambil keluarga di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, dikremasi.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu ada peristiwa pada Senin (13/7) lalu. Kelima orang tersebut meninggal karena mengalami sakit menahun serta ada yang karena sudah berusia lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas Covid-19. Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif Covid-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk jenazah yang dikremasi terdiri dari body, orok dan kerangka dan dikremasi sesuai kepercayaan Hindu di Bali. Sementara, untuk jenazah ini telah disimpan sejak 2017 hingga 2020 lalu.
Kejadian ini terbongkar setelah seorang pria bernama Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Simalungun, tidak terima istrinya, Zakiah (50), yang meninggal di rumah sakit itu, Minggu (20/9), dimandikan 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit.
Tersangka dianggap melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 UUNo 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Jenazah AP dilaporkan hilang dari makamnya pada 17 Juli lalu. Polisi yang menerima laporan segera memeriksanya. Hasilnya makam sudah dalam kondisi menganga. Papan penutup berada di atas. Untuk memastikan, polisi menggali lagi, hasilnya tak ada jenazah di dalam liang lahat itu.
Ibrahim tidak merinci terkait penahanan tersebut. Dia memastikan perkara tersebut ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkan, banyak anggota kepolisian yang datang ke lokasi untuk berjaga-jaga untuk mengantisipasi kejadian ambil paksa jenazah di rumah sakit ini terulang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan tim penyidik. Kesimpulannya, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Akbar dan Hendra atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Beberapa warga yang keberatan dan menolak kemudian memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama sama melakukan penolakan.
Sejumlah saksi diperiksa polisi terkait kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Jumlah saksi bertambah. Selain warga yang mengantarkan jenazah, polisi juga memeriksa petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan beberapa pihak lainnya.