Industri Rokok
-
5Ekonomi •Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
-
6News •Aksi Massa Tolak Kenaikan Cukai RokokAksi Massa Tolak Kenaikan Cukai Rokok. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pertembakauan (KOMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perekonomian. Mereka menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok tahun 2022.