Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaInul Daratista, diva dangdut tanah air, baru saja diundang untuk tampil dan turut memeriahkan acara pernikahan anak sultan Pamekasan.
Baca SelengkapnyaPotret pernikahan lawas pedangdut. Gayanya curi perhatian.
Baca SelengkapnyaMereka tak ikut-ikutan bergaya 'selebriti' meski sang anak terkenal dan tajir.
Baca SelengkapnyaMasih teringat betapa kontroversialnya ketika Inul Daratista pertama kali muncul di panggung hiburan.
Baca SelengkapnyaInul Daratista bersama suami tercinta, Adam Suseno begitu bahagia lantaran mendapat kesempatan memasak bersama mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaInul Daratista dan Adam Suseno, pasangan yang selalu penuh kejutan, kembali membuat publik kagum
Baca SelengkapnyaYusuf Ivander Damares anak dari pasangan Inul Daratista dan Adam Suseno kini menginjak usia 14 tahun.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini Inul Daratista disebut orang paling kaya nomor 5 di Indonesia, lalu seperti apa kediamannya?
Baca SelengkapnyaMari kita mengintip keberhasilan dan keberagaman sumber penghasilan Inul Daratista.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaInul Daratista naik pitam mendapati kabar bahwa sang suami yakni Adam Suseno 'ngamar' di sebuah hotel mewah.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaBisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya