Ojek Online di Kota Bandung Belum Boleh Angkut Penumpang
Tetapi, dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 21 tahun 2020, Pasal 21 ayat 5 dikatakan angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat dar