Ojek Online di Kota Bandung Belum Boleh Angkut Penumpang
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan pengemudi ojek online membawa penumpang di luar dari kepentingan penanganan yang berhubungan dengan pandemi Covid-19. Sampai saat ini, ojol hanya bisa mengangkut penumpang yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Contohnya, orang sakit yang perlu perawatan namun tidak memiliki kendaraan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 21 tahun 2020 yang membahas batasan ruang lingkup transportasi ojek online. Dalam pasal 21 ayat 4 dan 5 tidak masuk revisi dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
Pasal 21 ayat 4 tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Sedangkan ayat 5 berisi bahwa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
"Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah (setelah rapat pembahasan di hari Jumat, 12 Juni)," kata dia di Balai Kota, Kamis (11/).
Rapid Test di Pasar Tradisional
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung terus secara masif menggelar rapid tes kepada ratusan pedagang di Pasar Leuwipanjang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya salah seorang pedagang yang dinyatakan positif Covid-19.
Setelah dilakukan rapid test, pasar tersebut akan ditutup selama 14 hari. Para pedagang diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut pelacakan akan dilakukan kepada orang yang berhubungan dengan pedagang yang dinyatakan positif.
"Tracing, apakah (pedagang yang positif itu) di rumah aja, apakah banyaknya di pasar," kata dia.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Bandung pun melakukan rapid tes dan swab tes kepada pedagang di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung. Hasilnya dua orang reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana Purnami merinci, swab test dilakukan kepada pedagang yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Yakni berusia di atas 50 tahun. Ada 23 orang yang menjalani swab tes.
Sedangkan 150 orang pedagang melakukan rapid test, hasilnya dua orang reaktif dan langsung diswab tes sekaligus diminta karantina mandiri di rumah. "Tujuan kami adalah mendeteksi sejak dini jika ada masyarakat yang reaktif," kata Grace.
Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Popi Hopipah menyatakan bahwa lokasi pasar tersebut dianggap strategis karena menjadi tujuan masyarakat dari beberapa kecamatan untuk berbelanja. Meski ada yang reaktif, pihaknya tidak akan melakukan penutupan pasar dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Perekonomian masyarakat harus terus berjalan. Yang akan dilakukan (penutupan) hanya beberapa kios terdekat dengan orang yang reaktif tersebut," pungkasnya.
Konser Musik juga Belum Diizinkan
Polda Jawa Barat juga belum mengizinkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik maupun unjuk rasa. Semua pihak diminta tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, mengatakan masih menunggu perkembangan mengenai Covid-19, khususnya mengenai obat sebelum menentukan kebijakan untuk membebaskan aktivitas masyarakat.
"New normal (atau adaptasi kebiasaan baru) di Jabar kami sosialisasikan kepada masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan karena kita belum menemukan anti virusnya, vaksinnya," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/6).
"(Kegiatan konser) Belum bisa jangan dulu dilakukan, kita belum temukan vaksinnya, protokol kesehatan diutamakan. New normal yang baik ekonomi berjalan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," ia melanjutkan.
Menurutnya, sosialisasi menggunakan masker, cuci tangan menjadi satu-satunya cara untuk mengantisipasi penyebaran. Di sisi lain, sejauh ini Polda Jabar belum memberlakukan tindakan tegas atau sanksi kepada masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan yang berlaku.
Sejauh ini, dari tinjauan langsung dan laporan, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sudah berjalan dengan baik meski tanpa ada penjagaan. Pengelola rumah ibadah dan jemaah sudah mulai memahami pentingnya upaya pencegahan.
"Saya sudah melihat tempat ibadah, di gereja dan masjid, semua menjaga jarak, mereka pengurus tempat ibadah sudah mengatur sendiri, saya lihat sendiri, mudah-mudahan berjalan baik," terang dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya
Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaKAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca Selengkapnya