Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Pejabat Sekuritas dan Pemilik SID
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Pemeriksaan ini dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
Lalu, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal serupa juga menjadi target DJKN terkait aset-aset kasus Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Kedua saksi yakni, pertama ELS selaku nomine yang diperiksa untuk diminta klarifikasi transaksi saham dari pemilik akun efek. Kedua, ESAIJLS selaku nomine untuk dimintai keterangan saham dari pemilik akun efek.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka yang diperiksa yakni tiga orang Direktur dan satu orang Komisaris.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 Triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Pemeriksaan saksi ini tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Asabri yang Siap Dilelang. Kejaksaan Agung akan melelang 16 mobil kelas menengah hingga mewah hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Lelang tersebut akan diadakan melalui laman www.lelang.go.id. pada 15 Juni 2021 pukul 09.00-11.00 WIB.
Tempat pelelangan sendiri berada di KPKNL JAKARTA IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Kejaksaan Agung akan melelang barang bukti mobil hasil sita perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, membantu Kejaksaan Agung untuk menyita satu unit apartemen di Kuta, Badung, Bali, Selasa (8/6). Properti yang disita diduga terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Selain FP, terdapat dua saksi lain yang diperiksa penyidik yakni FB selaku mantan Fund Manager PT. Kharisma Asset Management 2010-2016 dan mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen 2016-2020, diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) dan TS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi
Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Sehingga pelacakan masih bakal dilanjutkan.
Menurutnya, perbedaan angka yang sebesar Rp1 triliun itu adalah angka yang wajar. Karena angka kerugian yang disampaikan Kejagung itu masib perkiraan awal.
Burhanuddin mengatakan jika hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu bersamaan berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum ke depan tinggal mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tujuh berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri telah lengkap. Hal ini setelah tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa berkas tersebut.