Tunggu Jadwal Sidang, 7 Tersangka Korupsi Asabri Dijebloskan ke Rutan Salemba & KPK
Merdeka.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. ASABRI (Persero) kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tujuh berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni atas nama ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016; SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan; JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ketujuh tersangka tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.
"4 Orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum ke depan tinggal mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT. ASABRI (Persero).
Kejaksaan Agung menduga kerjasama antara PT. ASABRI (Persero) dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun para tersangka dikenakan dakwaan Primair :Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya