Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan

Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan

Terlebih, penggunaan PPHN atau yang dulu dikenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak diperlukan, karena telah digantikan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengisi kekosongan untuk menghubungkan rencana pembangunan kepemimpinan nasional dari setiap periode.

Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan