Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Lucius mencatat hanya tiga fraksi yang jelas mendukung amandemen yaitu PPP, PKB dan PDIP.
Lucius mencatat hanya tiga fraksi yang jelas mendukung amandemen yaitu PPP, PKB dan PDIP.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal itu sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mendengar penjelasan dari pimpinan MPR kepadanya bahwa tidak ada GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah, Zoelva balik bertanya apakah yang berubah itu gara-gara konstitusi atau gegara politikusnya yang berubah-ubah.
Dia juga menyinggung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.
Jazilul mengungkap, ada pihak yang setuju PPHN masuk melalui amandemen UUD. Ada juga yang setuju PPHN melalui undang-undang.
"Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan," tegas dia.
Partai Demokrat tidak setuju melakukan amandemen UUD 1945. Salah satu alasannya, Demokrat khawatir amandemen ini akan menerobos ke mana-mana.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, amandemen terbatas UUD 1945 sebuah dagelan dan mengada-ada. Apalagi wacana itu diembuskan saat Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19 dan menyongsong Pilpres 2024.
Herzaky mengatakan, amandemen UUD membutuhkan partisipasi dan kerja keras, tidak bisa dilakukan selama ada pembatasan kegiatan.
Terlebih, penggunaan PPHN atau yang dulu dikenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak diperlukan, karena telah digantikan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengisi kekosongan untuk menghubungkan rencana pembangunan kepemimpinan nasional dari setiap periode.
Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Amandemen terbatas UUD 1945 adalah suatu pilihan yang bagus untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pemerintah.
Adapun, lanjut Bamsoet pihak yang setuju dengan Amandemen UUD 1945 dengan memasukan PPHN, barulah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai elemen harus turut dilibatkan dalam perumusannya.
Menurut dia, rencana amandemen konstitusi itu masih dalam tahap pengkajian yang dalam.
Pada saat bertemu Jokowi, Bamsoet mengaku menyodorkan perihal mekanisme pembahasan Pasal 37 UUD Tahun 1945, dan yang kedua pembahasannya akan hal itu dikatakan tidak akan melebar.