Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Hukuman Masih Lemah, STFJ Sorot Kasus Kejahatan Satwa di Sumut dan Aceh

Vonis Hukuman Masih Lemah, STFJ Sorot Kasus Kejahatan Satwa di Sumut dan Aceh Ilustrasi Harimau. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Maraknya kasus kejahatan satwa (wildlife crime) di Sumatra Utara dan Aceh sepanjang 2022 telah menyita perhatian Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ). STFJ menyoroti ringannya vonis hukuman hingga melibatkan mantan Kepala Daerah.

Direktur Sumatera Tropical Forest Jurnalisme, Rahmad Suryadi mengungkapkan ringannya hukuman pelaku kejahatan satwa tidak memberikan efek jera. Ini memicu ancaman serius bagi kelangsungan satwa yang dilindungi.

Salah satu sorotan STFJ terkait kasus kejahatan satwa di tahun 2022 ini adalah perdagangan anka Orangutan Sumatra dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas yang berumur 18 tahun.

Mirisnya, pelaku kejahatan satwa tersebut hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta saja.

"Putusan ini jauh lebih ringan dan tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dilansir Liputan6, Kamis (29/12).

Masih Ada Kasus Lain

Kasus kejahatan satwa lainnya, menurut Rahmad, Pengadilan Negeri Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku bernama Edi AP, sindikat perdagangan Orangutan dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sorotan utama STFJ adalah keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, bersama rekannya bernama Suryadi yang terlibat dalam perdagangan kulit harimau. STFJ menilai masih ada kejanggalan dalam penganan kasus ini.

"Sejumlah kasus persidangan tersebut, UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah tidak membuat efek jera kepada pelaku, karena masih terlalu ringan," ungkap Rahmad.

Revisi Undang-Undang

Kepala Divis SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang mengatakan jika vonis hukuman para pelaku kejahatan satwa ini jauh dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

STFJ menilai bahwa, dari deretan kasus kejahatan satwa di Sumatra Utara dan Aceh tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada dan tidak berjalan dengan maksimal.

"Ancaman hukuman Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 itu 5 tahun, kenapa tidak ada yang maksimal. Begitu juga dengan hukuman denda, kenapa hanya 100 juta saja. Ini yang menjadi pertanyaan," terang Muhammad Alinafia dilansir Liputan6, Kamis (29/12).

Muhammad Alinafia meminta agar regulasi Undang-Undang itu bisa segera direvisi dan harus dipraktekkan dengan maksimal.

"Regulasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 harus direvisi, khususnya persoalan hukuman harus lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp100 juta," tegasnya.

(mdk/adj)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirip Manusia, Orang Utan Tertua di Dunia Ini Mulai Ompong, Makannya Bubur Lembut
Mirip Manusia, Orang Utan Tertua di Dunia Ini Mulai Ompong, Makannya Bubur Lembut

Orang Utan Sumatra ini lahir 63 tahun yang lalu. Kini ia tinggal di Kebun Binatang Hagenbeck, Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Basarnas Temukan Jasad 2 Korban Banjir Bandang Luwu, Total Korban Jiwa 13 Orang
Basarnas Temukan Jasad 2 Korban Banjir Bandang Luwu, Total Korban Jiwa 13 Orang

Tim SAR gabungan menemukan jasad korban banjir bandang di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Korban diidentifikasi sebagai Suardi (70) dan Mutmita (5).

Baca Selengkapnya
Menjelajah Hutan Bonsai Fatumnasi di NTT, Ribuan Pohon Kerdil Berusia Ratusan Tahun Bentuknya Bak Orang Menari
Menjelajah Hutan Bonsai Fatumnasi di NTT, Ribuan Pohon Kerdil Berusia Ratusan Tahun Bentuknya Bak Orang Menari

Selain alamnya yang indah, Fatumnasi juga dihuni oleh suku tertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Tan Joe Hok, Pelopor Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Mengenal Sosok Tan Joe Hok, Pelopor Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia

Dia merupakan salah satu dari "tujuh pendekar" Indonesia yang memenangi gelar Piala Thomas tiga kali berturut-turut

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya