Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Jt
Merdeka.com - Artis Cynthiara Alona kembali melanjutkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang. Alhasil dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (3/11) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) memutuskan Alona bersama dua orang yang berinisal AA dan DA divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Seperti yang diketahui, Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lainnya pada Maret 2021 karena diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. Ia ditangkap di Hotel Alona yang terletak di kawasan Ciledug, Tanggerang, Banten.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Alona tampak syok dan menangis. Kondisi itu diungkapkan oleh Halim Darmawan Kuasa hukumn Abdul Ajiz, adik dari Alona yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dia (Alona) nangis, syok pas tuntutan kemarin," kata Halim Darmawan saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Nasib yang Sama
©2021 Merdeka.com
Halim juga mengatakan bahwa bukan hanya Alona saja yang dituntut 6 tahun penjara, melainkan dua orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut jua mengalami nasib yang sama.
Oleh sebab itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 88jo Pasal 76 Huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
"Mereka satu paket kena semua segitu. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tuturnya.
Pembelaan
©2021 Merdeka.com
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga mengatakan jika Alona beserta dua orang lainnya tidak meminta pembelaan atas keputusan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tanggerang akan langsung membacakan putusannya. Akan tetapi, Dapot menduga bahwa Alona dan dua lainnya itu akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu.
(mdk/frd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaUntuk bertahan hidup, sang ayah membangun usaha kecil-kecilan berupa toko sederhana. Eka membantu ayahnya berjualan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Joanna Alexandra mengalami kejadian yang menegangkan saat ia harus membawa anaknya, Ziona, ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaNama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kasus tersebut dijadwalkan dirilis di Mapolresta Malang Kota hari ini.
Baca Selengkapnya