Takut PHK Massal, Serikat Pekerja Sumut Minta PPKM Darurat Tak Diperpanjang
Merdeka.com - Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Kabarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana akan memperpanjang PPKM Darurat ini hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, rencana ini ternyata mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut).
Para buruh berharap pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat, sebab mereka berpendapat akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, khususnya kaum buruh.
"Kalau ada pembatasan begini, pengusaha akan menutup usahanya, yang jadi korban adalah buruh. Mereka pasti dirumahkan, bahkan di-PHK," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo pada Senin (19/7).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Takut PHK Massal
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Hal yang paling dikhawatirkan para buruh jika PPKM Darurat diperpanjang ialah terjadinya PHM massal.
Willy mengatakan, hingga saat ini saja, PHK akibat Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah di angka 20.000-an. Belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya.
"Nah, di masa PPKM ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan perumahan buruh. Jika diperpanjang, PHK akan terjadi. Karena apa? Karena hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa didistribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM," sebutnya.
Minta Pemerintah Pikir Ulang
Oleh karena itu, para buruh ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Gubernur Sumut untuk berpikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Kota Medan.Willy mengatakan, pihaknya sebenarnya sangat mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Ia meminta pemerintah juga memikirkan dampak bagi masyarakat jika pembatasan aktivitas masyarakat ini diperpanjang."Cukup petugas memperketat dan terus mengimbau agar masyarakat patuh protokol kesehatan. Beri sanksi kepada pelanggar. Itu harapan kami," ujar Willy.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaWalaupun warga asli Sukomakmur, namun Lihun merasakan betul bagaimana sulitnya merintis pekerjaan sebagai petani.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca Selengkapnya