Sumut Resmi Tetapkan UMK Tahun 2022, 6 Daerah Ini Tak Alami Perubahan
Merdeka.com - Besaran upah minimum untuk 22 kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Sumatra Utara (Sumut) telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Penetapan ini berdasarkan usulan dari bupati/wali kota.
Dari UMK tahun 2022 tersebut, ada enam daerah di Sumut yang tidak mengalami perubahan alias sama dengan UMK tahun sebelumnya. Keenam daerah tersebut yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara, dan Langkat.
"Penetapan UMK ini merupakan usulan bupati/wali kota. Karena hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian pada Jumat (3/12).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah menetapkan UMP Sumut Tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.522.609,94. Nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp23.126,94 atau 0,93 persen dibandingkan UMP tahun ini.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumut
Dari 22 UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan, UMK Medan yang paling besar yakni 1,22 persen atau Rp40.778,08 menjadi Rp 3.370.645,08. Kemudian diikuti dengan daerah lain, yakni Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap), Serdang Bedagai Rp869.292 (tetap), Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41), Langkat Rp2.711.000 (tetap), Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77), Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29) dan Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42).
Kemudian Batubara Rp3.191.570,99 (tetap), Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20), Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97), Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48), Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06), Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39) dan Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85).
Lalu Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap), Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp28.156,86), Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59), Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77), Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap), Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50) dan Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03).
Pertimbangan Penetapan UMP
Sementara itu, untuk penetapan UMP, Baharuddin menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Dari besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423, ada kenaikan sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. "Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.Menurutnya, data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan."Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya