Advertisement
Jadi Momentum Inggris Angkat Kaki dari Nusantara, Begini Isi Traktat London, Perjanjian Kerajaan Britania Raya dan Belanda
Kekuasaan Inggris di Nusantara tidak berlangsung lama setelah lahirnya sebuah perjanjian dengan Belanda.
Pulau Sumatera sempat didatangi oleh pedagang Inggris di bawah payung East India Companya (EIC). Tahun 1811, Sir Thomas Stamford Raffles yang telah dilantik menjadi Gubernur Inggris di Bengkulu perlu adanya ekspansi agar bisa menguasai wilayah Asia Tenggara termasuk Nusantara.
Raffles yang tiba di Tamasek (Singapura) pada tanggal 29 Januari 1819 telah menemukan sebuah perkampungan kecil di muara Sungai Singapura. Perkampungan ini di bawah kekuasaan Belanda dan Raffles tahu jika sang penguasa atau Tengku Abdul Rahman menjadi sultan berkat saudaranya.
Dari sini mulai muncul masalah yang mengakibatkan pihak Inggris dan Belanda berseteru. Pihak Belanda menganggap jika Inggris telah mencampuri urusan tentang daerah kekuasannya dan meminta Inggris untuk angkat kaki dari Singapura.
Kemudian muncul-lah Peristiwa Singapura yang menjadi puncak perselisihan antar keduanya. Untuk menghindari konflik tersebut, maka dibuatlah sebuah perjanjian yang bernama Traktat London atau Perjanjian London.
Advertisement
Advertisement
Tukar-menukar Wilayah
Agar konflik Belanda-Inggris ini bisa segera berakhir, dibuatlah sebuah perjanjian yang berlangsung di London pada tanggal 17 Maret 1824. Tujuan dari perjanjian ini untuk menyudahi konflik karena perjanjian pada tahun 1814.
Melansir dari berbagai sumber, pada perjanjian tahun 1824 kedua belah pihak diizinkan untuk saling tukar menukar wilayah meliputi India, Sri Lanka, Selat Malaka, hingga Nusantara termasuk Pulau Sumatera.
Inggris pun menyerahkan pabriknya di Bengkulu dan seluruh aset kepemilikannya yang berada di Pulau Sumatera kepada Belanda. Lebih dari itu, Inggris juga dilarang untuk mendirikan kantor di Sumatera atau membuat perjanjiannya dengan penguasa.
Kemudian, pihak Inggris juga menarik oposisi dari Pulau Biliton serta tidak mendirikan kantor di Pulau Karimun, atau pulau Batam, Bintan, Lingga, atau pulau lainnya yang berada di sisi Selatan dari Selat Singapura.
Advertisement
Terbagi Dua Pengaruh
Dengan adanya Traktat London, hal ini mengakibatkan beberapa wilayah jajahannya memiliki dua pengaruh kekuasaan. Status Singapura, Malaka, dan kawasan Utara menjadi hak milik Inggris yang dikukuhkan.
Sementara itu, sisi Selatan berada di bawah pengaruh Belanda dan pada tahun 1826 Singapura bersama dengan Pulau Penang dan Malaka digabungkan di bawah satu pemerintahan yang bernama Negeri-Negeri Selat.
Melansir dari kanal Liputan6.com, serah terima dari kepemilikan dan bangunan yang didirikan terjadi pada tanggal 1 Maret 1825. Hal ini di luar dari jumlah yang harus dibayarkan oleh Belanda sebesar 100.000 poundsterling sebelum akhir tahun 1825.
Perjanjian ini disahkan pada tanggal 30 April 1824 oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda.