Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut senior Lilis Karlina. Pasalnya, sang putra berinisial RD diketahui kini sedang diamankan pihak berwajib lantaran terjerat kasus narkoba serta penjualan obat-obat terlarang.
Menurut keterangan polisi, RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta di Ciraweng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (13/3) kemarin. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang yang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta tentang penangkapan RD, anak pedangdut Lilis Karlina yang terjerat kasus narkoba.
Advertisement
Diketahui, Anak Lilis Karlina berinisal RD ini rupanya masih duduk di bangku pelajar kelas 3 SMP dan masih berusia 15 tahun. Maka dari itu, pihak kepolisian pun tak memunculkan tersangka RD karena masih usia di bawah umur.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa RD mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I yang sudah berusia 26 tahun dan membelinya secara daring untuk kemudian dijual kembali.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat tidak memiliki izin edar ini secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun langsung kepada pembeli," kata Edwar.
Barang Bukti Penangkapan
Dalam aksi penggerebekan di kediaman anak Lilis Karlina, Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan banyak barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh RD.
"Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat," kata Edwar.
Advertisement
Edwar juga menambahkan tersangka I menjadi perantara penjualan narkoba milik anak Lilis Karlina. RD membeli barang-barang terlarang tersebut melalui online yang kemudian dijual kembali secara online dan langsung dengan harga yang lebih tinggi.
"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita," ucapnya.
"Uang keuntungan hasil berdagang obat terlarang ini digunakan untuk membeli sabu kepada inisial I (26). Dia memakai dua kali seminggu," imbuhnya.
Hukuman
Atas perbuatannya itu, RD pun dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara, I juga sudah ditangkap dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Advertisement
Lilis Karlina orang tua dari RD diketahui datang ke Mapolres Purwakarta tepatnya ke ruang Satnarkoba untuk menjenguk anaknya. Ia tampil menggunakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, masker pakaian, hingga tas warga hitam.
Ia keluar dari ruangan Satnarkoba pada Senin 13 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Dia bersama seorang laki-laki menggunakan batik.
Saat itu, Lilis tak memberikan keterangan apa pun ke awak media dan hanya memberikan lambaian tangan saja.