Sebuah video beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang wanita tengah melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).
Diketahui, wanita ini adalah seorang ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, yang kini tengah mencari keadilan hukum.
Video tersebut diunggah di akun Instagram @inimedanbungg pada Selasa (2/2). Dalam video itu, ibu ini terlihat melakukan aksi dengan membawa spanduk tulisan dan didampingi oleh anggota keluarga lainnya.
"Kami datang kesini untuk mendapatkan keadilan. Johan Wijaya tega kau, menghancurkan masa depan putrimu sendiri. Kami tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan putri kami," ucapnya di video itu.
Sontak curi perhatian warganet, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Anak Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Di video itu, ibu yang belum diketahui namanya ini sambil menangis menjelaskan bahwa anaknya yang berusia 6 tahun telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
"Itu adalah anak kandungnya sendiri. Dicabuli selama kurang lebih dua tahun. Seorang anak balita yang dicabuli selama kurang lebih dua tahun. Bayangkan betapa menderitanya seorang anak balita yang merasakan sakit yang tidak seharusnya dirasakan," ujarnya sambil menangis.
Advertisement
Pelaku Tak Ditahan dan Bebas Berkeliaran
Kasus ini sebenarnya sudah dibawa ke ranah hukum dan sudah masuk ke persidangan. Namun, ibu tersebut menuntut keadilan dalam kasus anaknya ini. Ia mengaku, terjadi banyak kejanggalan yang terjadi selama kasus bergulir. Ia juga mengatakan bahwa sidang berkali-kali ditunda. Bahkan, sampai saat ini pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran. "Kami minta keadilan. Dimana keadilan di negeri ini? Seorang anak kecil menjadi korban pencabulan tidak mendapatkan keadilan. Sidang berkali-kali ditunda. Sampai hari ini, dua tahun berjalan, tersangka bebas berkeliaran. Dimana hati kalian semua?" teriaknya sambil terisak.
Advertisement
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Menurut pengakuan dari ibu tersebut, pelaku hanya dituntut hukuman 9 tahun penjara. Atas vonis ini, Ia dan keluarga merasa keberatan dan meminta pelaku untuk dihukum dengan setimpal. "Orang tua yang mencabuli anaknya seharusnya dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Dan undang-undang baru yang diberi Jokowi adalah hukuman kebiri tetapi ini hanya 9 tahun dan tersangka juga tidak ditahan sampai hari ini," ujarnya di video itu.
Advertisement
Memohon Perhatian dan Bantuan Jokowi
Di video itu, ibu ini berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantunya mencari keadilan untuk anaknya. Ia memohon perhatian dan bantuan Jokowi agar pelaku bisa dihukum dengan setimpal. "Kami memohon kepada Pak Jokowi, berikan kami keadilan untuk anak kami yang masih kecil, berusia 6 tahun. Kami berjuang untuk anak kami. Kami mohon kepada Pak Presiden Jokowi tegakkkan keadilan kepada seorang anak kecil yang sudah dicabuli," pinta ibu tersebut.