Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus kaum gay yang berada di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan. Lokasi ini digerebek tim Subid 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sabtu (31/5).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 orang yang terlibat, termasuk pemilik usaha yang sudah dijadikan tersangka, bersama 10 terapis dan 2 tamu.
Advertisement
Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy
Di lokasi itu petugas menemukan seorang terapis laki-laki yang sedang melayani seorang tamu. Keduanya dalam keadaan telanjang dan ditemukan kondom serta pelumasnya di ruangan tersebut.
Sementara di ruangan lain ditemukan 9 terapis dan seorang tamu. Petugas juga menemukan ratusan kondom, sex toys, dan 18 unit handphone. Kini seluruh barang temuan tersebut telah diamankan bersama pemilik usaha, Ameng alias Ko Amin (50).
"Inisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).
Advertisement
Sudah Dua Tahun Beroperasi
Praktik pijat plus-plus khusus gay ini ditengarai sudah 2 tahun beroperasi. Mereka menggunakan cara komunikasi khusus agar aktivitas menyimpang di sana tidak diketahui. Selain sudah mempunyai klien khusus, mereka juga membuat grup eksklusif.
Advertisement
Berawal dari Kecurigaan Masyarakat
Praktik mesum ini akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas lokasi itu. Warga heran karena terapis di lokasi pijat itu seluruhnya laki-laki dan fasilitas yang disediakan juga untuk laki-laki."Dari hasil penyelidikan kami, klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom di TKP. Ada yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada mainan sex toys. Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai," ujar Irwan.
Advertisement
Polisi Dalami Kasus
Sejauh ini polisi baru menetapkan Ameng sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaatan fisik seksual dengan pidana seringan ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta."Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Irwan.Meski begitu, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka juga mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan jasa pijat khusus gay ini.