Merebaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Dari beberapa kebijakan, ada salah satu kebijakan yang menjadi sorotan.
Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan ribuan narapidana. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di sel tahanan. Dikarenakan kondisi sel tahanan yang kurang memadai, dianggap mudah dalam penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembebasan 30 ribu narapidana ini diputuskan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri tersebut juga tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.Kepmen itu berlaku pada akhir Maret 2020.
Dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. Mulai dari wanita, lansia hingga anak-anak.
Dari kebijakan ini, publik juga menyoroti artis yang berada di tahanan. Diketahui Roro Fitria dan Saipul Jamil mengajukan bebas bersyarat ini.
Namun hanya Roro Fitria yang di terima pengajuannya. Untuk Saipul Jamil tidak ikut dalam napi yang diberikan bebas bersyarat.
Advertisement
Pengajuan Saipul Jamil Tidak Diterima
Pengajuan Saipul Jamil untuk menerima bebas bersyarat tidak diterima. Mantan suami Dewi Persik pun tetap berada di tahanan. Hal ini dikonfirmasi oleh Hendra Eka selaku Kalapas Cipinang.
"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut," ucap Hendra Eka selaku Kalapas Cipinang dilansir dari kapanlagi.com pada hari Kamis (2/4).
Advertisement
Saipul Jamil Belum Memenuhi Syarat
Saipul Jamil mendekam di penjara dikarenakan kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2018 silam. Sayangnya, Saipul Jamil ternyata belum memenuhi syarat sehingga tidak dapat diberikan bebas bersyarat.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya. Dia mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," jelas Hendra.
Advertisement
Roro Fitria Bebas
Berbeda dengan Saipul jamil, Roro Fitria mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Roro Fitria merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria mendapatkan kebebasan dikarenakan memenuhi persyaratan. Roro bebas karena sudah memenuhi persyaratan yakni memiliki masa pidana lima sampai sepuluh tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Advertisement
Kebahagiaan Roro Fitria
Roro Fitria bebas pada Kamis (2/4) kemarin. Tetapi Roro Fitria tetap harus wajib lapor tiap bulannya, setidaknya hingga Agustus mendatang.
Kendati demikian, ia begitu bahagia dapat menghirup udara bebas. Ia mengungkapan kebahagian saat bisa pulang ke rumah.
"Kemarin sore Alhamdulillah saya dipanggil, di-register untuk berkenaan berkas-berkas saya, di mana berkas saya sudah lengkap dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah. Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam jari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya, pada hari ini dinyatakan saya bisa pulang," dilansir dari kapanlagi.com, Kamis (2/4).