Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja, Pahami Sebelum Menyetujui
Merdeka.com - Jika Anda berkerja sebagai karyawan di suatu perusahaan swasta atau negeri penting untuk mengetahui dan memahami perjanjian kerja sedari awal. Hal tersebut cukup krusial karena terdapat hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terutama pada bagian upah dan jaminan pekerjaan.
Sebagai buruh atau karyawan yang bekerja pada pemilik modal, Anda harus secara rinci memastikan bahwa hak dan kewajiban Anda diatur secara adil dalam perjanjian kontrak kerja Anda. Status pekerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski demikian, tak banyak yang tahu mengenai ketentuan status pekerja tersebut. Dalam undang-undang ini diatur tentang cara membuat perjanjian-kerja, baik Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di lapangan banyak terjadi perjanjian-kerja yang sudah berakhir atau diperpanjang tanpa melalui prosedur yang ada. Sehingga hak Anda sebagai buruh terkadang dicurangi oleh pengusaha tanpa Anda tahu dengan jelas.
Oleh sebab itu penting memahaminya sejak awal. Berikut pengetahuan dasar PKWT dan PKWTT dalam kontrak kerja yang dirangkum oleh Merdeka:
PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu)
PKWT diatur dalam Pasal 56 s.d Pasal 62 UU N0. 13 Tahun 2003. Perjanjian kerja ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT seperti namanya adalah kontrak kerja yang dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan. Kontrak kerja ini memiliki batas maksimal 3 tahun.
Dilansir dari Disnakertrans NTB, apabila karyawan di PHK demi hukum (otomatis batas secara hukum) sesuai dalam perjanjian, tidak harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Dan apabila di PHK sesuai waktu yang diperjanjikan, maka perusahaan tidak ada kewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dalam PKWT juga tidak boleh ada masa percobaan. Apabila tetap dilakukan maka masa percobaan batal demi hukum (batal otomatis secara hukum). Perjanjian kerja PKWT pun harus tertulis dengan huruf Latin, dalam Bahasa Indonesia. Perjanjian jenis PKWT pun wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu)
Untuk memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, Anda harus memahami keduanya sekaligus sehingga bisa membandingkannya. PKWTT atau kepanjangan dari Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kontrak kerja yang tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja. Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pension maupun jika pekerja meninggal.
Dalam PKWTT, apabila ada PHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Dan jika terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu).
Dalam perjanjian kerja jenis ini, masa percobaan untuk karyawan diperbolehkan selama 3 bulan. Juga, perjanjian kerja ini boleh lisan maupun tertulis dan tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
Bila memang perjanjian atau kontrak dibuat secara lisan maka klausul yang berlaku akan berdasarkan pada peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga antara kedua belah pihak sudah dianggap setuju dengan segala peraturan yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan menurut Disnaker Kabupaten Buleleng.
Demikian perbedaan PKWT dan PKWTT yang bisa Anda cermati sebelum menyetujui kontrak kerja di suatu instansi.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya