Pemerintah Upayakan Vaksin Gratis Mulai 2021, Ini Kriteria dan Urutan Penerimanya
Merdeka.com - Vaksin Sinovac kini sudah berada di Indonesia. Meskipun masih dalam tahap uji klinis, pemerintah optimis untuk mengupayakan pendistribusian mulai awal 2021. Dalam konferensi pers pada Sabtu (26/12), Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmoto juga menyampaikan kesiapan pemerintah daerah dalam pendistribusian.
"Pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar," katanya di Jakarta.
Begitu vaksin Sinovac tiba di Indonesia pada pekan pertama Desember lalu, Kemenkes segera mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 84 Tahun 2020 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini ditandatangani menteri saat itu, Terawan Agus Putranto, Senin (14/12).
Dalam PMK tersebut, terdapat 34 pasal, salah satunya mengenai penerima vaksin. Berikut kriteria dan prioritas penerima vaksin, yang rencananya akan didistribusikan 2021 mendatang:
Bab III Bagian Kesatu Pasal 8
Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Bab III Pasal 8, disebutkan dengan jelas apa saja kriteria penerima vaksin dan siapa saja yang menjadi prioritas.
Poin 4 dalam pasal itu menyebutkan, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah; tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, kepolisian, aparat hukum dan petugas pelayanan publik.
Pada subpoin selanjutnya, juga disebutkan kelompok prioritas lainnya seperti; tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian, perangkat kecamatan, desa, RT dan RW. Ada juga, guru, aparatur kementerian/lembaga, aparatur perangkat daerah, anggota legislatif, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
(mdk/snw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya