Pelaku Kasus Korupsi Rp1 Miliar di Sumut Ditangkap Usai Buron 2 Tahun, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) menangkap buronan Hotman Simanjuntak terkait tindak pidana kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari DAK tambahan TA 2015 senilai Rp1.866.999.900.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, pada Rabu (7/10) mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka diringkus pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB, dalam keadaan tidur di kamarnya, tanpa mengadakan perlawanan.
"Penangkapan tersangka itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomao bekerjasama dengan Danramil 19/Sipahutar Pelda P Silaen," ujarnya, dilansir dari Antara. Berikut fakta di balik penangkapan pelaku selengkapnya.
Rugikan Negara hingga Lebih dari Rp700 Juta
Sumanggar menjelaskan, tersangka Hotman Simanjutak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara No:Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 pada tanggal 15 November 2017 lalu telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Sorkam Barat, di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015.
Akibat perbuatannya tersebut, sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumut, negara memperoleh kerugian mencapai Rp731.185.605.-
"Tersangka itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018," ucapnya.
Buronan ke-90 yang Berhasil Ditangkap
Hotman menjadi buronan ke-90 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI di tahun 2020 ini.Dalam penangkapannya, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong dan aparat lainnya, di antaranya, Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar.
Pelaku Akan Jalani Penyelidikan Lebih Lanjut
Tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana."Tim Intelijen langsung membawa buronan itu menuju kantor Kejati Sumut. Hari ini (Rabu,7/10) Tim Intelijen menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," katanya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya