Medan Tak Masuk Daerah yang Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya
Merdeka.com - Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6 sampai 11 tahun sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia. Sumatra Utara (Sumut) saat ini juga tengah bersiap untuk melaksanakan vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun ini mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
Di Sumut sendiri, pelaksanaan vaksinasi ini akan digelar di sembilan daerah, yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Kota Pematangsiantar dan Sibolga. Meski pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Namun, Kota Medan belum masuk ke dalam daftar daerah yang akan melaksanakan vaksinasi anak tersebut. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kota Medan Belum Laksanakan Vaksinasi Anak
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan, daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi anak adalah daerah yang telah melakukan vaksinasi sebesar 70 persen dosis pertama dan 60 persen untuk usia lanjut. Kota Medan belum termasuk dalam surat edaran daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi anak.
"Medan tidak termasuk di dalam surat, baru sembilan daerah yang disebutkan," katanya pada Rabu (15/12).
Namun begitu, Ismail menyebut, pada dasarnya kalau daerah yang sudah mencapai angka 70 persen pelaksanaan vaksinasi dosis I dan 60 persen untuk usia lanjut sudah bisa melaksanakan vaksin anak.
"Tapi pada dasarnya kalau dosis I sudah 70 persen dosis II 60 persen itu bisa melaksanakan," ujarnya.
Alokasi Vaksin Belum Tersedia
Untuk pelaksanaan vaksinasi anak di sembilan daerah tersebut, Ismail mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Apalagi, dosis vaksin untuk anak belum tersedia. "Alokasi vaksin belum ada, karena Jakarta lauching kita bersama BIN. Dosisnya 0,5 juga, cuman vaksinnya hanya Sinovac, tidak boleh yang lain, Sinovac dan intervalnya 28 hari setelah vaksin pertama untuk vaksin keduanya," katanya.Mengenai data sasaran vaksinasi anak, saat ini tengah dilakukan pendataan dari database yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaDi musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca Selengkapnya