Cara Membuat NPWP Perusahaan, Ketahui Syarat dan Fungsinya
Merdeka.com - Cara membuat NPWP perusahaan berbeda dengan cara membuat NPWP individu. Cara membuat NPWP perusahaan perlu memperhatikan syarat-syaratnya. NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara membuat NPWP perusahaan bisa melalui online atau offline. Berikut merdeka.com selengkapnya merangkum tentang cara membuat NPWP beserta persyaratan dan biayanya:
Fungsi NPWP
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu apa fungsi NPWP. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Cyrus Sihaloho (2001) adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan seperti dokumen impor (PIB) atau dokumen ekspor (PEB).
6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Persyaratan Cara Membuat NPWP Perusahaan
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu syaratnya.
Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum membuat NPWP. Persyaratan tersebut bergantung dari jenis Lembaga, yaitu di bawah ini:
Badan Usaha Berorientasi Laba
Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)
Cara membuat NPWP perusahaan bagi perusahaan yang tidak berorientasi pada profit. Serta ingin membuat NPWP Badan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)
Bagi badan usaha yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bentuknya kerjasama (Joint Venture), syarat dokumen untuk yang dibutuhkan adalah:
Perusahaan Cabang
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, berikut syarat untuk mengurus NPWP Badan:
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:
Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline
Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya