Arbitrase adalah Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Peradilan, Ini Selengkapnya
Merdeka.com - Arbitrase adalah istilah di bidang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), schiedspruch (Jerman), dan arbitrage (Prancis), yang artinya kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.
Di Indonesia, arbitrase juga sudah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau pengadilan. Arbitrase merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, sehingga mencapai suatu hal tertentu yang secara hukum final dan mengikat.
Berdasarkan UU No 30 Tahun 1999, pengertian arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Secara terminologi, definisi arbitrase banyak ditemukan perbedaan di kalangan akademisi. Namun hal tersebut tidak sampai menghilangkan makna aslinya. Berikut pengertian arbitrase fungsinya selengkapnya:
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
H. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Menurut Mertokusumo, arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa mereka kepada seorang wasit atau arbiter.
Menurut Priyatna Abdulrrasyid, arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketannya, ketidaksepahamannya, ketidakkesepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (Arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis)ahli yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkantata cara hukum perdamaian yang telah disrpakati bersama oleh para pihak tersebut untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat.
Fungsi Arbitrase
Arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik, khususnya bagi kalangan pengusaha. Bahkan, arbitrase dinilai sebagai suatu "pengadilan pengusaha" yang independen guna menyelesaikan sengketa yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka seperti yang dikutip dari Modul Dr. R.M. Gatot P. Soemartono.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disingkat UU No. 30 Tahun 1999) disebutkan bahwa: “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
Sehingga persoalan perdata di luar bidang perdagangan, seperti perceraian dan lainnnya tidak bisa menggunakan fungsi arbitrase.
Kelebihan Dan Kelemahan Arbitrase
Secara umum lembaga arbitrase mempunyai kelebihan kelemahan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu sebagai berikut:
Kelebihan
1. Terjaminnya kerahasiaan para pihak terjamin karena siding arbitrase adalah sidang tertutup.
2. Minimnya keterlambatan hal prosedural dan administrative.
3. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan.
4. Sikap arbiter atau majelis arbiter dalam menangani perkara arbitrase didasarkan pada sikap yang mengusahakan win-win solution terhadap para pihak yang bersengketa.
5. Pilihan umum untuk menyelesaikan sengketa serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak.
6. Putusan arbitrase mengikat para pihak (final and binding) dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan.
7. Suatu perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok.
8. Didalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa.
Kelemahan
1. Kelemahan arbitrase yaitu terletak pada kemampuan teknis arbiter, sebab harus bisa memberikan keputusan yang memuaskan untuk melakukan rasa keadilan para pihak.
2. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
3. Pada praktiknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal yang sulit.
4. Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahaan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya