Anggota Kepolisian Pengguna Narkoba di Taput Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 24 Maret 2023 13:23 Reporter : Adrian Juliano
Anggota Kepolisian Pengguna Narkoba di Taput Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Narkoba dari Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah satu dari pelaku rupanya adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, lalu LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, dan anggota polisi berinisial JBS (37) yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

"Ketiga pelaku kasus narkoba tersebut berhasil diamankan pada hari Sabtu (18/3) di tempat yang berbeda," ungkap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama dikutip dari ANTARA (23/3).

2 dari 4 halaman

Diamankan di Kantor

narkoba

©2015 Merdeka.com

Dijelaskan Ipda Gaung Wira Utama, pelaku Bripka JBS berhasil diamankan di depan Kantor Polsek Sipahutar, tempat pelaku bertugas.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, kemudian satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong atau alat isap sabu, dan satu buah mancis berwarna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas milik Bripka JBS," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Didapatkan dari Dua Tersangka Lainnya

ilustrasi narkoba
Pixabay ©2020 Merdeka.com

Setelah terbukti membawa sabu seberat 0,7 gram, Bripka JBS mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari dua pelaku lainnya, yaitu HJS dan LA.

Menindaklanjuti pengakuan Bripka JBS, Tim Opsnal Narkoba Polres Tapanuli Utara melakukan pengejaran terhadap pelaku HJS dan LA. Keduanya berhasil diamankan di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Ipda Gaung melanjutkan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan kedua pelaku, yaitu berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unik sepeda motor tanpa pelat nomor.

"Tim Opsnal Narkoba telah membawa pelaku ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan tiga pelaku ini merupakan informasi yang didapat dari masyarkat," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Terancam Pidana 12 Tahun

013 farah fuadona
©2018 Merdeka.com

Terkait hukum pidana, terang Ipda Gaung, Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Setelah status Bripka JBS menjadi tersangka, dirinya terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun yang dihadiri langsung oleh Jaksa, tim medis, BNNK, dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment Bripka JBS, bahwa tersangka tidak layak dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

"Untuk kedua pelaku lain (HJS dan LA) akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka," tambah Ipda Gaung.

[adj]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini