Foto:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur para pembantunya agar fokus kerja. Tidak lagi mengurusi isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
Menurutnya, perpindahan kader merupakan hal yang Ini biasa dalam perjalanan politik. Partai tidak bisa menahan atau memagari pikiran maupun langkah politik yang diambil oleh kadernya.
Komisi II melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan setelah memastikan seluruh anggota dewan yang hadir negatif Covid-19. Sebelum kembali memulai rapat, anggota dewan yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu menjalani tes swab antigen.
Terkait nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negar, Saan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo menunjuk siapa yang paling pas.
Saan menilai nama-nama calon Kepala Otorita IKN yang sudah beredar merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan memadai memimpin penyelenggaraan pemerintah.
Pada draf awal RUU IKN, bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita. Dengan pemimpin ibu kota negara kepala Otorita yang setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibu kota negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, sepenuhnya pengangkatan penjabat gubernur dan bupati/walikota berada di tangan pemerintah. Sehingga tergantung pemerintah apakah mau membentuk tim penilai akhir atau tidak.
Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.
Saan menuturkan, rapat kerja membahas jadwal pemilu itu akan diusahakan digelar pada masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Komisi II menjamin akan terbuka selama proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. Masyarakat bisa menyaksikan prosesnya.
Saan berharap Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bisa mengirimkan nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.
DPR akan menerima masukan masyarakat setempat, pakar dan tokoh masyarakat. Kunjungan kerja itu akan dilakukan pada 10 Januari.
Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kemendagri memiliki beban yang berat.
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini, penunjukan wamen secara bersaman agar tidak parsial. Namun, pengisian kursi tersebut dinilai bukan untuk kepentingan politik.
Politikus NasDem ini mengingatkan, yang menjadi penjabat gubernur harus orang yang profesional dan memiliki kapabilitas yang memadai. Serta harus bisa netral dalam proses Pemilu dan Pilkada serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa memastikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Pelaksanaan pemilihan umum tetap mengacu berdasarkan undang-undang yang ada.
Hari pencoblosan Pemilu 2024 masih menjadi pertanyaan. Pemerintah, DPR, serta penyelenggara Pemilu belum menggelar rapat untuk mengambil keputusan politik terkait jadwal Pemilu.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022.
NasDem mendukung langkah pemerintah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai koordinator menangani Covid-19 di momen libur Natal dan tahun baru.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA