Tuding terlibat kemenangan kotak kosong, Gerindra laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu
Merdeka.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra melaporkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan Danny Pomanto karena dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan kotak kosong. Danny juga dilaporkan atas dugaan merugikan paslon tunggal yang diusung oleh Partai Gerindra di Pilwalkot Makassar.
"Kami didampingi rekan dari Gerindra melaporkan dugaan keterlibatan saudara Danny Pomanto selaku wali kota Makassar yang memihak kepada kotak kosong pada Pilwalkot," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra, Habiburokhman, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Dasar hukum mereka melaporkannya adalah Pasal 71 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Habiburokhman, apa yang dilakukan terlapor merupakan pelanggaran serius yang terstruktur. Sehingga, kata dia, Bawaslu harus menindaklanjuti perkara itu. Selain itu, pihaknya juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
"Terstruktur karena melibatkan seseorang yang punya jabatan, sistematis dan masif karena terjadi di banyak tempat," kata dia.
Dalam laporannya, mereka membawa bukti-bukti berupa hasil cetak pemberitaan media massa terkait pengakuan Danny Pomanto yang bekerja untuk memenangkan kotak kosong. Begitu juga dengan berita Wali Kota Makassar itu yang melakukan sujud syukur setelah kotak kosong dinyatakan menang versi hitung cepat.
"Peristiwa ini tadi pagi melalui informasi bahwa yang bersangkutan mengakui bekerja untuk kotak kosong. Jadi kita ambil keputusan segera ke sini karena UU mengatur laporan ini bisa ditangani Bawaslu," tukasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya