Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kembali menolak Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurut dia, beleid itu muncul dalam situasi yang tidak seharusnya dan harus ditolak.
“Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Ciptaker. Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).
AHY menilai, saat ini tidak ada situasi sangat memaksa agar revisi peraturan ini harus segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.
“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar,” wanti AHY.
AHY memastikan, Perppu Ciptaker berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat kita. Dia mendorong agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.
“Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju; menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tutup AHY.
Merunut ke belakang, Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang konsisten menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat itu, Demokrat walk-out pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020.
Demokrat menilai, selain cacat secara formil, materi Undang- Undang ini juga cacat secara materiil. Demokrat mencatat setidaknya ada 4 kelemahan.
Pertama, UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. Kedua, UU Ciptaker ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air. Ketiga, Demokrat mempertanyakan prinsip keadilan sosial (social justice) dari UU Ciptaker. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.
Ternyata, sikap Partai Demokrat terbukti pada 26 November 2021, saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materiil (judicial review) atas UU Ciptaker ini, sebagai “inkonstitusional bersyarat” dan menghendaki perbaikan UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.
Reporter: M Radityo [ray]
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Menteri Bahlil soal Perppu Cipta Kerja: Namanya Hidup Tak Bisa Memuaskan 100 Persen
DPR Minta Ikut Terlibat dalam Pembahasan PP Turunan Perppu Cipta Kerja
Alasan Pemerintah & DPR Rapat Tertutup Bahas Klaster Tenaga Kerja Perppu Cipta Kerja
Buruh: Perppu Cipta Kerja Mengulang Rezim Upah Murah, Padahal RI Negara Kaya
Advertisement
Momen Prabowo Sambut Jokowi di Malaysia, Bercengkrama dan Tertawa Lepas
Sekitar 1 Jam yang laluGerindra dan PDIP Berebut Dukungan Jokowi di Pemilu 2024, Siapa Dapat?
Sekitar 4 Jam yang laluAHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PKS Anggap Upaya Memecah Koalisi Perubahan
Sekitar 5 Jam yang laluMomen Tawa Lepas Jokowi dan Prabowo di Malaysia, Lagunya Bikin Gagal Fokus
Sekitar 5 Jam yang laluErick Thohir Masuk Radar Cawapres Gerindra, Ini Respons PKB
Sekitar 11 Jam yang laluBelum Tentukan Cawapres Ganjar, PDIP Tunggu Partai Lain Gabung
Sekitar 11 Jam yang laluMardiono soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024: Itu Kewajiban Kepala Negara
Sekitar 12 Jam yang laluKoalisi Anies Ragukan Survei: Di Seluruh Dunia Tak Ada Survei Seminggu Dua Kali
Sekitar 12 Jam yang laluAHY Ungkap Skenario Jahat: Pada Saatnya Koalisi Perubahan Mati dengan Sendirinya
Sekitar 12 Jam yang laluTegaskan PPP Masih Bagian KIB, Mardiono Bujuk Golkar dan PAN Dukung Ganjar di Pilpres
Sekitar 13 Jam yang laluAHY Ingin Anies Baswedan Segera Deklarasi Cawapres, Kenapa Ya?
Sekitar 13 Jam yang laluPPP Targetkan Raih 50 Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Sekitar 13 Jam yang laluTim Khusus Pencari Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Sekitar 14 Jam yang laluPDIP: Ganjar Pranowo adalah Presiden Rakyat, Capres Tugas Ideologis
Sekitar 14 Jam yang laluKorban Ungkap si Kembar Rihana-Rihani Penipu iPhone Ada yang Bekerja di Kemendag
Sekitar 16 Menit yang laluDua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 10 Jam yang laluPolisi Segera Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur
Sekitar 13 Jam yang laluPolri Tegaskan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Sekitar 13 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBursa Transfer Liga 1: PSM Resmi Umumkan Masa Depan Ramadan Sananta, Jadi Gabung Persis Nih?
Sekitar 13 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami