Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Keadaan Genting dan Memaksa

Kamis, 12 Januari 2023 15:36 Reporter : Merdeka
Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Keadaan Genting dan Memaksa AHY Tolak Perppu Cipta Kerja. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kembali menolak Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurut dia, beleid itu muncul dalam situasi yang tidak seharusnya dan harus ditolak.

“Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Ciptaker. Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).

AHY menilai, saat ini tidak ada situasi sangat memaksa agar revisi peraturan ini harus segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.

“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar,” wanti AHY.

AHY memastikan, Perppu Ciptaker berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat kita. Dia mendorong agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.

“Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju; menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tutup AHY.

2 dari 2 halaman

Merunut ke belakang, Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang konsisten menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat itu, Demokrat walk-out pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020.

Demokrat menilai, selain cacat secara formil, materi Undang- Undang ini juga cacat secara materiil. Demokrat mencatat setidaknya ada 4 kelemahan.

Pertama, UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. Kedua, UU Ciptaker ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air. Ketiga, Demokrat mempertanyakan prinsip keadilan sosial (social justice) dari UU Ciptaker. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

Ternyata, sikap Partai Demokrat terbukti pada 26 November 2021, saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materiil (judicial review) atas UU Ciptaker ini, sebagai “inkonstitusional bersyarat” dan menghendaki perbaikan UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.

Reporter: M Radityo [ray]

Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Menteri Bahlil soal Perppu Cipta Kerja: Namanya Hidup Tak Bisa Memuaskan 100 Persen
DPR Minta Ikut Terlibat dalam Pembahasan PP Turunan Perppu Cipta Kerja
Alasan Pemerintah & DPR Rapat Tertutup Bahas Klaster Tenaga Kerja Perppu Cipta Kerja
Buruh: Perppu Cipta Kerja Mengulang Rezim Upah Murah, Padahal RI Negara Kaya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini