Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tokoh Eks KPK Hanya Dikenal Kalangan Tertentu, Sulit Dirikan Partai

Tokoh Eks KPK Hanya Dikenal Kalangan Tertentu, Sulit Dirikan Partai Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK berkeinginan membuat partai politik. Direktur Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia, pesimis keinginan mendirikan parpol tersebut terealisasi. Mereka juga akan dianggap memanfaatkan simpati publik.

"Niat baik, meskipun agak berlebihan, kondisi saat ini saja haters mereka cukup besar, apalagi jika sampai mendirikan Parpol, akan semakin dianggap mereka memanfaatkan kondisi simpati publik," katanya lewat pesan singkat, Kamis (14/10).

"Bagaimanapun kita bersimpati atas apa yang menimpa, tetapi mendirikan Parpol bukan perkara mudah," sambungnya.

Menurutnya, jauh lebih efisien jika mereka bergabung dengan partai politik yang sudah ada. Perjuangan eks pegawai KPK tersebut juga lebih mudah tercapai.

"Potensi mendapat tempat (di parpol yang sudah ada) jauh lebih terbuka, dan saat itu tercapai mereka dapat memastikan cita-cita perjuangan dapat dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Dedi, tidak ada satupun tokoh eks pegawai KPK yang secara politik punya pengaruh besar untuk memikat suara masyarakat. Termasuk, penyidik KPK terkenal Novel Baswedan.

"Saat ini gelombang pembelaan hanya bersumber dari komunitas kecil, kelompok anti korupsi, dan faktanya itu tidak besar," ucapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengapresiasi keinginan eks pegawai KPK mendirikan parpol. Sebab, ada kanal resmi untuk perjuangan perubahan.

"Karena negara ini kan rezim parpol. Segala keputusan politik penting di ditentukan oleh kader partai yang jadi pejabat politik," ucapnya.

Tetapi, Adi mengakui untuk mendirikan partai politik tidaklah mudah. Disamping itu, ada ongkos politik yang mahal.

"Meski begitu bikin partai yang bisa lolos ke senayan bukan perkara gampang, sangat rumit karena ongkos politik yang begitu mahal. Tapi sebagai ikhtiar perjuangan layak diapresiasi," ucapnya.

Masalah lainnya, kata dia, tidak ada tokoh ek penyidik KPK yang bisa dipasarkan untuk menarik suara masyarakat. Dia bilang, tokoh eks pegawai KPK hanya dikenal di kalangan tertentu.

"Di situ problemnya. Tokoh eks KPK ini hanya dikenal di kalangan tertentu, terutama di kalangan aktivis demokrasi dan anti korupsi. Tapi mereka tak meluas ke lapisan rakyat di bawah. Dalam politik kita ketiadaan tokoh populer penting jadi masalah besar di partai," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10).

Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.

Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja

Cak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas

Jokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu

Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya