TKN Sebut Ganjar Pranowo Tak Melanggar Aturan Pemilu Deklarasi Dukung Jokowi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu menilai, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu dari 35 kepala daerah tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Politisi PDIP itu tak menerima apa yang diputuskan Bawaslu tersebut.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai, tidak ada larangan seorang kepala daerah mendukung salah satu paslon.
"Ada tidak larangan kepala daerah mendukung salah satu capres? Tapi ketika dia libur boleh tidak? Artinya UU pun memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun. Artinya juga tidak ada UU yang melanggar mereka mendukung, asal tidak menggunakan jabatannya dalam proses mendukung itu," kata Arya di Jl Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (25/2).
Arya menegaskan, Ganjar tidak melanggar jika tidak memanfaatkan jabatannya dan menggunakan uang serta fasilitas miliknya sendiri.
"Nah kalau Pak Ganjar mengumpulkan para bupati untuk mendukung Jokowi, dan dikumpulkan tidak dengan menggunakan jabatannya, nah ikut pada peraturan UU aja. Ya mungkin ikut juga di hari libur ya. Mungkin cuti semua kali pada hari itu, jadi ga melanggar," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya