Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tjahjo Kumolo: Usulan revisi UU Pilkada bikin kegaduhan politik baru

Tjahjo Kumolo: Usulan revisi UU Pilkada bikin kegaduhan politik baru Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai usul revisi undang Undang Pilkada dapat membuat kegaduhan politik baru. Hal itu karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menyongsong tahapan pilkada serentak bakal terganggu.

"Munculnya wacana revisi lagi Undang Undang Pilkada dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers, Rabu (6/5).

Menurutnya, pemerintah dan KPU tidak ingin ikut campur dalam konflik internal partai politik. Pemerintah meminta seluruh elemen bangsa untuk menjaga tahapan pilkada serentak berjalan kancar.

"Pemerintah dan KPU tidak ingin masuk pada permasalahan internal partai kalau masih ada permasalahan. Pemerintah mengimbau mari semua pihak menjaga komitmen awal agar pilkada serentak berjalan demokratis, lancar, dan damai," terang dia.

Lanjut dia, pemerintah dan peserta pilkada telah berkomitmen untuk saling menjaga kelancaran. Segala permasalahan yang menimpa partai politik bakal dikembalikan ke ranah internal.

"Kami bersepakat bahwa (DPR dan pemerintah serta KPU dan pihak lain) untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 berjalan sesuai pentahapan yang disusun KPU. Saya kira termasuk partai politik yang berkepentingan dalam pilkada, soal kalau ada masalah internal parpol saya kira kami kembalikan kepada partai itu sendiri sesuai UU dan AD/ART partai masing-masing," pungkas dia.

Diketahui, DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta Pilkada tahun ini.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya