Terungkap! KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk Periode 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua akan menggelar pleno penetapan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025, Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, pada Sabtu ini, setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk Periode 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua akan menggelar pleno penetapan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025, Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, pada Sabtu ini, setelah putusan Mahkamah Konstitusi. (Merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dijadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025. Acara penting ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 September, di aula kantor KPU Papua yang berlokasi di Jayapura, dimulai pukul 15.00 WIT.

Penetapan ini menjadi puncak dari serangkaian proses pemilihan dan penyelesaian sengketa, di mana pasangan Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen akan secara resmi ditetapkan sebagai pemimpin terpilih. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Papua, Fajar Kambo, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Antara pada Jumat malam, 19 September. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

Jadwal dan Prosedur Penetapan Gubernur Terpilih Papua

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua akan menjadi agenda krusial bagi KPU Papua. Acara ini akan berlangsung di kantor KPU Papua, Jayapura, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Fajar Kambo menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan pleno ini sangat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September," ujar Fajar, yang membidangi hukum dan pengawasan KPU Papua, menjelaskan dasar penetapan waktu tersebut.

Prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Hasil Pilgub Papua

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran sentral dalam proses penetapan hasil Pilgub Papua ini. Pada sidang yang digelar Rabu, 17 September, MK telah menolak gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Penolakan gugatan ini secara otomatis mengukuhkan hasil PSU sebelumnya, membuka jalan bagi KPU Papua untuk segera melakukan penetapan. Keputusan MK ini memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan telah tuntas dan final.

Dengan demikian, KPU Papua dapat melanjutkan tahapan berikutnya tanpa hambatan hukum. Penetapan pasangan Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua untuk periode 2025 menjadi konsekuensi langsung dari putusan MK tersebut, menegaskan legitimasi hasil pemilihan.

Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen: Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua

Pasangan Mathias Fakhiri dan Aryoko Rumaropen kini bersiap untuk secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih. Penetapan ini menandai berakhirnya proses panjang pemilihan kepala daerah di provinsi tersebut, termasuk tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU Papua akan secara resmi mengumumkan penetapan ini dalam rapat pleno terbuka yang dijadwalkan. Momen ini menjadi penentu bagi kepemimpinan baru di Papua, dengan harapan dapat membawa kemajuan dan stabilitas bagi masyarakat.

Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga simbol dari kedaulatan rakyat Papua yang telah menyalurkan hak pilihnya. Dengan adanya kepastian hukum dari MK, KPU Papua kini memiliki landasan kuat untuk mengesahkan hasil pemilihan yang telah melalui berbagai tahapan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi