Terkait surat DPR ke KPK, MKD periksa Fadli Zon Rabu pekan depan
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Wakil Ketua Fadli Zon terkait kasus pelaporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Fadli dilaporkan melanggar etik karena mengirimkan surat atas nama DPR ke KPK meminta pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP ditunda hingga praperadilan selesai.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, MKD berencana memanggil Fadli untuk meminta klarifikasi pada hari Rabu (4/10) pekan depan.
"Jadi Sekretaris Jendral DPR kita panggil, pelapor kita panggil, kemudian Wakil Ketua DPR kita undang untuk klarifikasi. Pak Fadli (dipanggil) Rabu," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Pemanggilan itu juga untuk verifikasi materi pelaporan sehingga dapat diputuskan perkara yang dilaporkan MAKI layak untuk diteruskan atau tidak. "Jadi untuk persoalan pelaporan dari MAKI kita akan lakukan sidang penyelidikan, kita akan undang terlapor mau pun pelapor untuk saling mengklarifikasi dalam rangka kelengkapan verifikasi materi," jelasnya.
"Sehingga dalam hal itu bisa kita putuskan apakah kemudian layak dijadikan register perkara atau tidak," lanjut Dasco.
Selain melihat pokok perkara, MKD DPR juga akan mengulik motif dan juga latar belakang perkara tersebut. "Kan ada tugas fungsi pokok yang kita dalami selain aturan soal tatib tata bersurat, kemudian juga ada di UU MD 3 soal tata beracara, mengenai masalah, kemudian motif kemudian latar belakangnya semua akan kita dalami nanti karena itu ada di tata beracara," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli dianggap masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca Selengkapnya