Tak pernah sanksi Setya Novanto, ini pembelaan MKD
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto tak henti menuai kontroversi. Setidaknya, politisi Partai Golkar ini sudah tiga kali dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mulai dari pertemuannya dengan Donald Trump, kasus saham PT Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham' hingga dugaan Setnov terlibat dalam skandal megakorupsi e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menilai, tidak ada yang salah dengan pertemuan Setnov dengan Trump sehingga tidak perlu diberikan sanksi. Namun, Sufmi mengaku telah memberikan peringatan terhadap Setnov termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Diingatkan, bukan sanksi. Jadi saya jelaskan, bahwa itu kan Pak Fadli, Pak Novanto kita ingatkan, termasuk Pak Fahri. Diingatkan kepada yang bersangkutan untuk berhati-hati ke depan dalam melaksanakan tugas," jelasnya saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
"Itu tidak termasuk sanksi. Kecuali kalau itu putusan ringan, tertulis," sambungnya.
Terkait soal kasus PT Freeport, lanjutnya, MKD berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni rehabilitasi terhadap Novanto. "Kan yang terakhir kan kita rehabilitasi. Karena kemarin ada putusan MK. Kita ikut putusan yang ada kemarin," ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan terkait kasus korupsi e-KTP, Sufmi membenarkan sudah menerima laporan terkait hal tersebut.
"Laporan baru kita terima kemarin. Seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," tandasnya.
"Ada 3 laporan (soal Setya Novanto)," aku dia.
Namun, saat disinggung kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Setnov, politisi Partai Gerindra ini enggan menjawab secara rinci. "Kita enggak bisa bicara sanksi ringan, sedang, atau berat. Orang itu verifikasinya aja belum," tutup Sufmi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya