Tahukah Anda, Hanya 52% Ponpes Ber-IMB? Komisi XI DPR Ingatkan Urus IMB Pondok Pesantren Sebelum Bangun Ulang Pakai APBN

Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah mengurus IMB Pondok Pesantren yang ambruk di Sidoarjo sebelum membangun ulang dengan APBN, mengingat baru 52% ponpes memiliki IMB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Hanya 52% Ponpes Ber-IMB? Komisi XI DPR Ingatkan Urus IMB Pondok Pesantren Sebelum Bangun Ulang Pakai APBN
Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah mengurus IMB Pondok Pesantren yang ambruk di Sidoarjo sebelum membangun ulang dengan APBN, mengingat baru 52% ponpes memiliki IMB. (AntaraNews)

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan kembali pondok pesantren yang ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur. Desakan ini disampaikan menyusul insiden ambruknya bangunan ponpes dan rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk rehabilitasinya. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti bahwa saat ini baru sekitar 52 persen dari total pondok pesantren di Indonesia yang memiliki IMB, sebuah angka yang mengkhawatirkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi Amro di Jakarta pada Sabtu (11/10), menegaskan bahwa kepemilikan IMB adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Menurutnya, tanpa IMB yang jelas, pembangunan kembali dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan keamanan di kemudian hari. Hal ini juga untuk menghindari terulangnya kasus-kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti dugaan pengerahan anak-anak untuk pekerjaan konstruksi tanpa pengawasan yang memadai.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, telah ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi terkait bantuan dan pendataan IMB yang belum terdata ini. Verifikasi izin, termasuk IMB, menjadi krusial mengingat pondok pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pembangunan yang sesuai standar dan aman bagi para santri serta pengajar.

Pentingnya IMB untuk Keamanan dan Legalitas Pondok Pesantren

Fauzi Amro menekankan bahwa tidak adanya IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama pondok pesantren, dapat memiliki dampak yang luar biasa. "Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh," ujarnya, menyoroti pentingnya dokumen tersebut untuk memastikan aspek legalitas, keamanan, dan kelayakan lingkungan.

Data menunjukkan bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pondok pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Angka ini mengindikasikan adanya celah besar dalam kepatuhan regulasi pembangunan di sektor pendidikan keagamaan. Kurangnya IMB tidak hanya berpotensi pada masalah struktural bangunan, tetapi juga pada aspek perizinan lingkungan (AMDAL) yang krusial untuk keberlanjutan dan keselamatan.

Kasus ambruknya pondok pesantren di Sidoarjo menjadi pengingat akan risiko yang timbul akibat ketiadaan IMB. Fauzi Amro juga sempat menyinggung isu "anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu" yang sempat menjadi perhatian publik. Kejadian ini memperkuat argumen bahwa kepatuhan terhadap standar pembangunan dan perizinan adalah hal yang tidak bisa ditawar, terutama untuk fasilitas pendidikan.

APBN untuk Rehabilitasi: Syarat dan Kriteria Bantuan

Meskipun Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali pondok pesantren yang ambruk, hal ini harus disertai dengan pemenuhan syarat IMB. Fauzi Amro menyatakan bahwa penggunaan APBN sah-sah saja, apalagi mengingat anggaran pendidikan tahun ini merupakan yang terbesar, mencapai Rp735 triliun. Namun, ia mengingatkan pentingnya verifikasi izin sebagai bagian dari pendidikan nasional.

Ambruknya pondok pesantren di Sidoarjo dianggap sebagai musibah yang tidak diinginkan, sehingga bantuan pemerintah sangat diperlukan. Namun, untuk menghindari kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan perbaikan infrastruktur, Fauzi menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur alokasi bantuan APBN. "Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren," ucap Fauzi, menekankan perlunya skala prioritas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar telah menjelaskan kriteria penerima bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren. "Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu," kata Muhaimin Iskandar. Kriteria lainnya adalah jumlah santri yang banyak, yaitu di atas 1.000 santri, serta tingkat kerawanan bangunan yang tinggi dan membahayakan kenyamanan belajar-mengajar.

Dengan adanya kriteria yang jelas ini, diharapkan bantuan APBN dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan efektif. Pendataan yang akurat mengenai kepemilikan IMB dan kondisi bangunan menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan tidak hanya mengatasi masalah infrastruktur, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap regulasi pembangunan demi keselamatan dan legalitas fasilitas pendidikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi