Syaifullah Tamliha: Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sesuai Aturan Partai
Merdeka.com - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum tidak sah. Proses pemberhentian tersebut dinilai Syaifullah menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9).
Wakil Ketua Komisi V DPR ini menjelaskan, tidak ada yang bisa melakukan pencopotan ketua umum. Sebab ketika Muktamar, ketua umum dipilih langsung peserta muktamar atau muktamirin.
"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar Tamliha.
Aturan Pemecetan Ketum
Sementara itu, ada beberapa alasan untuk memberhentikan ketua umum. Dalam pasal 11 AD/ART PPP tertulis pemberhentian dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan atau pendapat hukum Mahkamah Partai PPP, menjadi tersangka tindak pidana korupsi di KPK atau Polri atau Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat nyata tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP, dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum, dijelaskan dalam Pasal 13, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus harian DPP, ketua majelis pakar PPP, ketua majelis syariah PPP, ketua majelis pertimbangan PPP dan ketua mahkamah partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional.
Tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
"Sehingga pada tangga 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (5/9).
Putusan Disepakati Mahkamah Partai
Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Selanjutnya, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP bersama-sama Pengurus Harian (PH) DPP PPP diminta segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tidak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini."
KH Mustofa Aqil Siraj, sambung Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Tidak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKoorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Soal Kemungkinan AMIN Koalisi dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan
Baca Selengkapnya