Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syaifullah Tamliha: Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sesuai Aturan Partai

Syaifullah Tamliha: Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sesuai Aturan Partai Wakil Ketua Komisi V Syaifullah Tamliha. ©2022 Istimewa

Merdeka.com - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum tidak sah. Proses pemberhentian tersebut dinilai Syaifullah menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9).

Wakil Ketua Komisi V DPR ini menjelaskan, tidak ada yang bisa melakukan pencopotan ketua umum. Sebab ketika Muktamar, ketua umum dipilih langsung peserta muktamar atau muktamirin.

"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar Tamliha.

Aturan Pemecetan Ketum

Sementara itu, ada beberapa alasan untuk memberhentikan ketua umum. Dalam pasal 11 AD/ART PPP tertulis pemberhentian dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan atau pendapat hukum Mahkamah Partai PPP, menjadi tersangka tindak pidana korupsi di KPK atau Polri atau Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat nyata tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP, dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum, dijelaskan dalam Pasal 13, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus harian DPP, ketua majelis pakar PPP, ketua majelis syariah PPP, ketua majelis pertimbangan PPP dan ketua mahkamah partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional.

Tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.

"Sehingga pada tangga 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (5/9).

Putusan Disepakati Mahkamah Partai

Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.

"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Selanjutnya, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP bersama-sama Pengurus Harian (PH) DPP PPP diminta segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tidak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini."

KH Mustofa Aqil Siraj, sambung Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Tidak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.

"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin."

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenalan Singkat, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Dijodohkan Orangtua 'Semi Taaruf'
Kenalan Singkat, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Dijodohkan Orangtua 'Semi Taaruf'

Proses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri

Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Soal Kemungkinan Koalisi AMIN Bersatu dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan
Surya Paloh Soal Kemungkinan Koalisi AMIN Bersatu dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan

Surya Paloh Soal Kemungkinan AMIN Koalisi dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan

Baca Selengkapnya