Soal tampang Boyolali, BADI laporkan Prabowo ke Bawaslu
Merdeka.com - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI). Prabowo dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah pidato yang dinilai menyinggung masyarakat Boyolali.
Ketua BADI, Andi Syafrani menyampaikan, pidato Prabowo yang menyinggung soal Boyolali pada tanggal 30 Oktober lalu telah menimbulkan kegaduhan dan pro kontra di tengah masyarakat. Pihaknya melaporkan ke Bawaslu untuk memastikannya apakah kalimat yang dinilai bermuatan SARA itu dilarang atau diperbolehkan dalam pandangan hukum.
"Laporan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan SARA Prabowo yang telah melahirkan banyak hal tersebut dilarang atau boleh secara hukum, atau terkategori pelanggaran Pemilu. Yang berwenang untuk menentukan hal tersebut adalah Bawaslu," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Andi menerangkan, fakta tentang peristiwa pidato Prabowo ini telah menyebar melalui rekaman video. Video itu seharusnya dianggap self-evidence dan faktanya dianggap benar. Apalagi Prabowo juga telah menyampaikan permintaan maaf pada Selasa (6/11) kemarin.
Menurutnya, upaya Prabowo membawa gaya humor atau lelucon dalam kampanye Pilpres 2019 merupakan hal yang baik dalam rangka menciptakan suasana politik yang santai dan tidak menegangkan. Namun, lanjutnya, eksploitasi ekonomi yang disampaikan Prabowo telah mengarah pada substansi yang bisa dikategorikan menghina seseorang atau golongan tertentu.
"Ini yang perlu diperhatikan dan jadi fokus laporan ini. Prabowo bagus secara formil. Tapi tidak tepat dan keliru secara materil terkait pernyataannya di Boyolali," jelasnya.
Agar ucapan Prabowo dampaknya tak meluas, Bawaslu diharapkan turun tangan dengan memberikan pandangannya terkait persoalan ini. "Maka sudah seharusnya Bawaslu memberikan pandangannya melalui sebuah putusan yang didasarkan pada laporan," kata Andi. Dia menambahkan, dasar laporan ini adalah ketentuan dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menegaskan tidak ingin menjadi politisi yang kerap mengumbar janji-janji manis tiap pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.
Baca SelengkapnyaSekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaHubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca Selengkapnya