Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana Anas diperkirakan awal Juni

Sidang perdana Anas diperkirakan awal Juni sidang kasus pencucian uang anas urbaningrum . ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum , tinggal menghitung hari menghadapi proses persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperkirakan duduk di kursi terdakwa pada awal Juni.

Perkiraan itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, kepada merdeka.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (22/5). Dia menyatakan, sampai saat ini belum tahu apakah berkas perkara kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sejauh ini belum ada informasi dari jaksa kepada tim penasehat hukum apakah berkasnya sudah diserahkan dan didaftarkan ke pengadilan. Cuma SOP-nya kan dari pelimpahan kepada jaksa diberi waktu dua minggu. Cuma kalau kita hitung dari sisi wakt, kami perkirakan sidang itu minggu pertama Juni," kata Handika.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ranu Miharja, melalui Juru Bicara KPK , Johan Budi SP , mengatakan berkas Anas bakal dilimpahkan ke pengadilan pada pekan ini.

"Kata Direktur Penuntutan kemungkinan pekan ini. Kalau enggak hari ini kemungkinan besok," tulis Johan melalui pesan singkat.

Ihwal salinan dakwaan dan berkas perkara kliennya, Handika mengaku sampai saat ini belum diberikan oleh jaksa penuntut umum. Padahal, dia mengaku sudah melayangkan surat kepada jaksa.

"Kami sudah berkirim surat kepada jaksa, cuma belum diberi jawaban kapan bisa mendapatkan salinan dakwaan dan berkas perkara," lanjut Handika.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat , Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya.

Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut KPK , saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya , Teuku Bagus Mochammad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya . Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng. Kemudian, KPK menduga Anas juga menerima gratifikasi dari proyek-proyek pemerintah lain. Yakni proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Dalam perkara gratifikasi, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tidak cukup sampai di situ, KPK juga menyangka Anas melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan ditelusuri sejak dia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001 sampai 2005. Anas ditengarai sengaja menyamarkan harta hasil korupsi dengan membelanjakan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer, dan cara lainnya. Dia ditengarai menanamkan modal di beberapa perusahaan menggunakan duit hasil rasuah.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Termasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Termasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024

Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
PKS: Kalau Anies Maju Pilkada DKI, Peluang Menangnya Besar
PKS: Kalau Anies Maju Pilkada DKI, Peluang Menangnya Besar

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Anies Baswedan berpeluang besar untuk menang jika maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah

Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil

Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya