Setnov tersangka, Yorrys temui JK minta arahan soal nasib Golkar
Merdeka.com - Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai menyambangi rumah dinasi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/7). Usai pertemuan, Yorrys membeberkan tujuannya menyambangi rumah mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
Menurut Yorrys, kedatangannya ke rumah dinas JK untuk meminta arahan atas apa yang terjadi di internal Partai Golkar. Yaitu pasca Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
"Untuk itu mohon kira-kira ada arahan atau harapan tentunya dalam rangka proses penyelesaian ke depannya ini. Karena beliau adalah tokoh senior kita dan Wapres apalagi pernah menjadi ketua umum," kata Yorrys di lokasi, Rabu (19/7) malam.
Dalam situasi ini, kata Yorrys, JK menyarankan untuk kembali berpegangan pada anggaran dasar dan juga kesepakatan bersama Partai Golkar. Hal itu menurutnya bisa dilakukan untuk menyelamatkan Partai Golkar.
"Pertama, anda coba bedah kembali, di AD ART karena itu landasan hukumnya. Landasan kedua, kalau ada kesepakatan-kesepakatan di luar, sepanjang ini tujuannya untuk menyelamatkan, memperbaiki Golkar, masukkan itu dalam opsi, itu nanti kita bisa diskusikan," jelas Yorrys.
Yorrys menambahkan, yang terpenting saat ini adalah mempertahankan eksistensi Partai Golkar di proses politik. Terutama jelang Pilkada serentak 2018.
"Yang penting bagaimana partai harus tetap eksis, dalam mengikuti proses-proses politik yang berjalan sekarang. Terutama terhadap Pilkada kemudian nanti, verifikasi faktual dan proses pencalegan dan lain sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Partai Golkar sudah mengadakan beberapa rapat seperti rapat internal fraksi di DPR dan juga rapat pleno. Selain itu, para anggota dan petinggi Partai Golkar sudah melakukan pertemuan untuk membahas kondisi terkini Partai Golkar pasca penetapan Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Setya Novanto ditetapkan tersangka kasus e-KTP karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya