Senang ada PP THR dan gaji 13, SBY sarankan Jokowi juga keluarkan BLT
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Bahkan dalam aturan itu, THR juga diberikan kepada para pensiunan.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senang mendengar Jokowi menerbitkan PP tersebut. Menurut dia, bantuan pemerintah tepat terutama para abdi negara yang penghasilannya belum besar, di kala daya beli sedang turun.
"Saya juga menyarankan Presiden Jokowi untuk juga memikirkan dan memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu dan miskin di negeri ini," tulis SBY dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (24/5).
SBY menceritakan, dari lawatannya ke 44 kabupaten/kota. SBY mendengar masyarakat mengalami kesulitan hidup sehari-hari, akibat sangat lemahnya daya beli.
Menurut SBY, kita semua bertanggung jawab agar keadilan tegak dan ketimpangan menurun, dengan berempati dan membantu golongan miskin dan tak mampu.
SBY juga menyinggung kurs rupiah terhadap dolar amerika (USD) yang terus melemah. Bahkan, tembus hingga Rp 14.200 per 1 USD.
SBY pun memaklumi jika akibat rupiah melemah terpaksa adanya kenaikan BBM. Tapi dia mengingatkan, pemerintah harus memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Jika akibat meningkatnya harga minyak dan terus melemahnya nilai rupiah, harga BBM terpaksa dinaikkan, jangan lupa beri bantuan sosial. Saya amat mengerti jika harga BBM dinaikkan agar fiskal/APBN kita tidak jebol. Tak perlu unjuk rasa besar-besaran seperti di era saya dulu," kata SBY.
SBY pun menggaransi, Partai Demokrat tidak akan menentang habis kebijakan pemerintah itu nantinya. Dia memahami, kenaikan harga BBM diperlukan demi menjaga fiskal Indonesia.
"Partai Demokrat tak perlu menentang secara membabi buta, seperti sejumlah parpol & pengamat dulu, karena pemerintah pasti terpaksa. Namun, akan sangat bijaksana jika pemerintah tetap bantu rakyat miskin yang sangat terdampak akibat kenaikan BBM, listrik, angkot & sembako," tulis SBY lagi.
"Kalau pemerintah tak mau berikan 'BLT/BLSM' era SBY, JK, Boediono, & Sri Mulyani dulu (karena dianggap salah) bisa pilih bentuk lain," tutup SBY.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya