Selidiki penyidik KPK, Pansus angket undang Wakapolri
Merdeka.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus membahas personel kepolisian yang menjadi penyidik di KPK, Rabu (19/7).
"Rabu pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu.
Dalam Raker dengan Wakapolri itu, menurut Masinton, akan dibicarakan terkait keberadaan personel Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari sisi hukum positif.
Selain itu, Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite Persiapan Kongres Islam dan Laskar Bela Negara, serta Ikatan Mahasiswa Fisipol se-Indonesia pada Rabu pagi.
Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal. Seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya