Sekjen PDIP sindir Setnov: Pura-pura sakit, pura-pura nabrak tiang listrik
Merdeka.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, kesaksian Setya Novanto yang menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP mulai diragukan kebenarannya. Hal ini karena tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung telah membantah kesaksian Setnov.
Dalam sidang, Setnov mengaku dapat laporan dari Made Oka sudah mengirim uang ke Puan dan Pramono masing-masing USD 500 ribu. Namun, melalui pengacaranya, Made Oka membantah kesaksian itu.
Hasto menyebut pernyataan Setnov adalah rekayasa. Dia mengungkit kembali kejadian saat Setnov berpura-pura sakit hingga merekayasa kecelakaan ketika diburu oleh KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Ini tentu saja mengurangi bobot kebenaran yang disampaikan pak Setnov, itu adalah sebuah kepura-puraan. Yang selama ini pura-pura sakit, pura nabrak tiang listrik, dan sebagainya," kata Hasto di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Meski demikian, Hasto menyebut partainya memahami suasana kebatinan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu yang sedang menjalani proses hukum atas kasusnya.
"PDIP memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Tetapi, pada saat bersamaan kami memahami perasaan, suasana kebatinan dari bapak Setya Novanto karena apa pun tidak mudah," tegasnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung membantah pernyataan terdakwa Setya Novanto di persidangan yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.
Saat persidangan e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu, Setya Novanto mengatakan bahwa ada pemberian uang dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," tutur kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono.
Bantahan Made Oka termasuk juga soal aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Setya Novanto masuk ke kantong kader PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani.
"Pernyataan Setnov enggak benar," tegas Bambang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya