Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen PDIP sindir Setnov: Pura-pura sakit, pura-pura nabrak tiang listrik

Sekjen PDIP sindir Setnov: Pura-pura sakit, pura-pura nabrak tiang listrik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, kesaksian Setya Novanto yang menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP mulai diragukan kebenarannya. Hal ini karena tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung telah membantah kesaksian Setnov.

Dalam sidang, Setnov mengaku dapat laporan dari Made Oka sudah mengirim uang ke Puan dan Pramono masing-masing USD 500 ribu. Namun, melalui pengacaranya, Made Oka membantah kesaksian itu.

Hasto menyebut pernyataan Setnov adalah rekayasa. Dia mengungkit kembali kejadian saat Setnov berpura-pura sakit hingga merekayasa kecelakaan ketika diburu oleh KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Ini tentu saja mengurangi bobot kebenaran yang disampaikan pak Setnov, itu adalah sebuah kepura-puraan. Yang selama ini pura-pura sakit, pura nabrak tiang listrik, dan sebagainya," kata Hasto di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Meski demikian, Hasto menyebut partainya memahami suasana kebatinan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu yang sedang menjalani proses hukum atas kasusnya.

"PDIP memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Tetapi, pada saat bersamaan kami memahami perasaan, suasana kebatinan dari bapak Setya Novanto karena apa pun tidak mudah," tegasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung membantah pernyataan terdakwa Setya Novanto di persidangan yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.

Saat persidangan e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu, Setya Novanto mengatakan bahwa ada pemberian uang dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," tutur kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono.

Bantahan Made Oka termasuk juga soal aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Setya Novanto masuk ke kantong kader PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani.

"Pernyataan Setnov enggak benar," tegas Bambang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya