Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Berikut Perubahan Pasalnya
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, MK mengabulkan sebagian dari 7 permohonan uji materi UU KPK itu.
Yaitu permohonan yang diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Yogyakarta (UII) terkait UU KPK. Mereka adalah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5).
Setelah dikabulkan sebagian permohonan itu, sejumlah pasal di UU KPK mengalami sejumlah perubahan. Berikut perubahannya:
1. Izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dari Dewas dihapus
Pasal-pasal dalam UU KPK yang menyebutkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewas dihapus MK. Sebelumnya hal itu diatur pada Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 di UU KPK yang berisi:
Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.2. Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.4. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 37B ayat 1 huruf b
1. Dewan Pengawas bertugas:b. memberikan izin ata.u tidak memberikan binPenyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat 2Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. KPK hanya beritahukan penggeledahan dan penyitaan kepada Dewan, tak perlu Izin
Pasal 47 ayat (1) UU KPK. MK mengubah frasa "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Diubah menjadi:Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.
3. Pemberitahuan soal penyadapan ke Dewas
Pasal 12C ayat (2) UU KPK diubah frasa "dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Diubah menjadi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
4. Jangka waktu SP3 2 tahun setelah SPDP
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" , dari yang sebelumnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Diubah menjadi:Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
5. SP3 hanya diberitahukan ke Dewas 14 hari setelah dikeluarkan SP3
Pasal 40 ayat (2) UU KPK. MK mengubah frasa "harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu, dari semula berbunyi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Diubah menjadi:Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
6. Kata ' Pencegahan' Dihapus
Pasal 1 Angka 3 UU KPK awalnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini
Diubah menjadi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Dalam pertimbangannya MK menilai kata 'pencegahan' yang dapat mereduksi makna pemberantasan tindak pidana korupsi seolah-olah hanya berupa pencegahan, padahal makna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga meliputi 'penindakan' dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara. Dengan demikian, kata 'pencegahan' yang dimaktubkan dalam Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 merupakan rumusan yang sesungguhnya mereduksi pengertian pemberantasan itu sendiri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaUTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya
UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.
Baca Selengkapnya