Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Ambang Batas Capres 20 Persen

RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Ambang Batas Capres 20 Persen Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.

"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).

Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.

Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com

Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.

Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.

"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya

Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis

Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya