Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Reses, Giliran RDP Djoko Tjandra Tak Diizinkan

RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Reses, Giliran RDP Djoko Tjandra Tak Diizinkan Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (22/7). Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai, pimpinan DPR tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 terkait pembahasan RUU Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat masa reses.

Menurutnya, sikap itu berbeda dengan rencana rapat dengar pendapat Pengawasan oleh Komisi III yang ditolak Pimpinan DPR terkait skandal kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada masa reses.

"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tetapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," tegas Pipin, Rabu (22/7).

Menurut dia, RUU Cipta Kerja yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya jangan dikejar tayang selama 2 kali masa sidang. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.

"Seharusnya Pimpinan DPR konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua," ujarnya.

Harusnya Reses Dimanfaatkan untuk Dengar Masukan Rakyat

Pipin menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan, bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," terangnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR akan mencari solusi agar rencana Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terpidana kasus hak tagih Djoko Tjandra bisa digelar pada masa reses. Hal itu guna menghindari adanya kesan negatif dari masyarakat bahwa pimpinan DPR tidak mengizinkan komisi III menggelar rapat untuk membahas Djoko Tjandra.

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan komisi III tetapi tidak ada pelanggaran tatib yang dilakukan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

"Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," sambung Dasco.

Dasco pun membantah pengakuan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman jika RDP gabungan komisi III itu sudah diizinkan Ketua DPR Puan Maharani, tetapi tidak disetujui oleh Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir
Ratusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP

Namun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya